Emosi Dicecar soal Andilnya dalam Penembakan Brigadir J, Sambo: Nanti Hakim yang Nilai!

Emosi Dicecar soal Andilnya dalam Penembakan Brigadir J, Sambo: Nanti Hakim yang Nilai!

tribunwarta.com – Terdakwa Ferdy Sambo emosional saat dicecar oleh tim penasihat hukum Richard Eliezer atau Bharada E mengenai penyebab Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menjawab, penyebab tewasnya Brigadir Yosua adalah penembakan.

Hal itu ia diungkapkannya saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J untuk terdakwa lain, yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

“Sepengetahuan saya, ya karena penembakan,” ujar Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Mendengar jawaban tersebut, tim penasihat hukum Richard kemudian menanyakan andil dari Sambo dalam penembakan tersebut.

“Kalau karena penembakan Richard, apa Saudara miliki andil?” kata penasihat hukum.

Atas pertanyaan itu, nada bicara Sambo mulai tinggi. Ia menyatakan bahwa andilnya dalam insiden yang menewaskan Yosua bakal dinilai hakim.

“Nanti silakan hakim yang menilai,” ujar Sambo.

“Saya tanya pengetahuan Saudara?” kata penasihat hukum.

“Harusnya sudah bisa menilai. Kalau saya enggak ada andil, enggak mungkin saya duduk di sini,” ucap Sambo dengan nada tinggi.

Dalam kasus ini, Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *