KASUS Begitu Rumit, Istri Irjen Ferdy Sambo Langsung Ajukan Permohonan Perlindungan, Sempat Tertekan

KASUS Begitu Rumit, Istri Irjen Ferdy Sambo Langsung Ajukan Permohonan Perlindungan, Sempat Tertekan

TRIBUNSTYLE.COM – Kasus begitu rumit, istri Irjen Ferdy Sambo langsung ajukan permohonan perlindungan.

Kasus baku tembak Brigadir J dan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo membuat istri Ferdy tertekan.

Bahkan laporan terbaru menyebutkan istri Ferdy Sambo meminta perlindungan LPSK.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan melakukan penelaahan dan investigasi terkait dengan permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, PC. 

Pasalnya, pada Rabu (13/07/2022) melalui kuasa hukumnya, istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah meminta permohonan perlindungan dari LPSK.

Baca juga: CHAT Brigadir J sebelum Ditembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Minta Keluarga Hati-hati dan Pakai Ini

Baca juga: Banyak Kejanggalan, Ini yang Terjadi Selama 3 Hari Pasca Tewasnya Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

KASUS Begitu Rumit, Istri Irjen Ferdy Sambo Langsung Ajukan Permohonan Perlindungan, Sempat Tertekan
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait dengan pendampingan istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Sabtu (16/7/2022). (Tangkap Layar Kompas TV)

Atas permohonan tersebut, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan akan segera melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait dengan peristiwa baku tembak yang melibatkan Brigadir J dan Bharada E.

Dalam peristiwa ini, istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo disebut sebagai korban pelecehan dan berada di lokasi kejadian. 

“Nanti kami akan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum yang menangani laporan beliau (istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo).”

“Kemudian juga kami akan menemui beberapa pihak seperti korban, termasuk keluarga korban dan pihak-pihak lain yang diperlukan nantinya.”

“Nah setelah itu nanti kami akan menelaah juga terkait dengan kebutuhan (psikologis) beliau untuk pemulihan traumanya,” kata Susilaningtias dikutip dari Kompas Tv, Sabtu (16/7/2022).

Berdasarkan hasil rekomendasi dan asesmen psikolog, LPSK selanjutnya akan memutuskan permohonan perlindungan terhadap istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Tentunya, menunggu keputusan dari hasil rapat pimpinan LPSK.

“Rapat pimpinan LPSK ini akan nanti memutuskan permohonan perlindungan itu, (apakah) nanti akan diterima dan bentuk perlindungan atau ditolak.”

“Kemudian apa saja permohonan perlindungannya termasuk juga jangka waktu pemberian perlindungan (sampai kapan),” jelas Susilaningtias.


Artikel ini bersumber dari style.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *