Ferdy Sambo Ngotot Tidak Beri Uang pada Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf: Saya Janji Merawat Keluarganya

Ferdy Sambo Ngotot Tidak Beri Uang pada Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf: Saya Janji Merawat Keluarganya

tribunwarta.com – Terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ( Brigadir J ), Ferdy Sambo membantah menjanjikan uang kepada terdakwa lainnya.

Terdakwa yang dijanjikan uang oleh Ferdy Sambo adalah Bharada Richard Eliezer ( Bharada E ), Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Bantahan itu disampaikan Ferdy Sambo saat hadir sebagai saksi di PN Jakarta Selatan, Rabu 7 Desember 2022.

“Saya tidak menjanjikan uang, Yang Mulia,” kata Sambo kepada hakim.

Sambo menambahkan dirinya hanya menjanjikan akan merawat dan menjaga keluarga ketiga terdakwa lainnya.

Di persidangan, Ferdy Sambo mengaku sering memanggil ketiga terdakwa, Bharada E , Ricky Rizal, dan Kuat Maruf untuk menanyakan hasil pemeriksaan.

“Saya pasti menanyakan, ‘Gimana jawaban kamu?’, ‘Masih, Bapak. Sesuai petunjuk Bapak’, ‘Ya sudah, akan saya perhatikan keluarga kamu dan saya akan jamin, karena kamu sudah mau menjalankan cerita yang sudah saya buat itu’,” ucap Ferdy Sambo di persidangan ketika menirukan percakapan yang ia lakukan dengan ketiga terdakwa lainnya.

“Saya tidak menjanjikan uang, saya menjanjikan akan merawat dia dan keluarganya,” kata Ferdy Sambo menegaskan.

Sambo juga mengatakan kepada Majelis Hakim hanya memerintahkan ‘hajar’, bukan ‘tembak’.

Akan tetapi, kata Ferdy Sambo , Bharada E malah menembak Brigadir J .

“’Hajar Cad! Kamu hajar Cad!’ kemudian ditembaklah Yosua sambil maju sampai roboh. Itu kejadian cepat sekali Yang Mulia, tidak sampai sekian detik,” ucap Sambo.

Namun, Bharada E membantah kesaksian Ferdy Sambo itu.

Ferdy Sambo , kata Bharada E , memerintahkannya menembak Brigadir J dengan berteriak.

“Bahwa tidak ada, tidak benarnya itu karena yang sebenarnya kan beliau mengatakan kepada saya dengan keras, dengan teriak juga Yang Mulia, dia mengatakan kepada saya untuk ‘Woy kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat kau tembak!’,” ujar Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 7 Desember 2022.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *