tribunwarta.com – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer menyebut banyak keterangan Ferdy Sambo di persidangan yang salah.
Hal tersebut diungkapkan Richard saat dimintai tanggapan atas kesaksian Ferdy Sambo di muka persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Saat itu Majelis Hakim bertanya kepada Eliezer apakah keterangan Ferdy Sambo benar atau salah, atau salah sebagian benar sebagian?
“Banyak yang salah, Yang Mulia,” kata Richard di persidangan.
Pertama, terkait dengan keterangan Ferdy Sambo yang menyebut tidak pernah memerintahkan menembak Brigadir J.
Kenyataannya, kata Richard, Sambo dengan terang memerintahkannya untuk menembak Yosua dan juga menjelaskan terkait skenario tembak-menembak.
“Yang benar adalah pada saat itu Beliau (Ferdy Sambo) memerintahkan saya untuk menembak Yosua dan setelah itu dia juga menceritakan kepada saya tentang skenario yang nanti akan dijelaskan dan dijalankan di Duren Tiga, Yang Mulia,” kata Richard.
Bantahan Richard yang kedua terkait pengakuan Sambo yang menyebut dirinya tidak memberikan amunisi untuk Richard saat merencanakan pembunuhan.
“Karena pada saat itu beliau memberikan kepada saya satu kotak amunisi dan menyuruh saya untuk menambahkan amunisinya, Yang Mulia. Seandainya CCTV lantai 3 (Saguling) tidak hilang atau tidak rusak mungkin bisa menunjukkan, Yang Mulia, lebih jelas (peristiwanya),” imbuh Richard.
Bantahan berikutnya terkait dengan peristiwa penembakan di tempat kejadian perkara di rumah dinas Kadiv Propam Duren Tiga.
Richard mengatakan, Sambo tidak pernah melakukan konfirmasi peristiwa pelecehan seksual di Magelang terhadap Brigadir J.
“Karena pada saat almarhum Yosua masuk, beliau langsung menarik almarhum Yosua di leher almarhum, dan mendorong ke depan serta menyuruh berlutut,” tutur Richard.
Terakhir, Richard juga membantah keterangan Sambo yang menyebut tak ada perintah untuk menembak Brigadir Yosua.
Karena menurut Richard, perintah Sambo sangat jelas yaitu memintanya menembak Yosua.
“Yang sebenarnya kan beliau mengatakan kepada saya dengan keras, dengan teriak juga Yang Mulia, dia mengatakan kepada saya untuk ‘Woy tembak! Kau tembak cepat! Cepat kau tembak!’,” ujar Richard.
Richard juga mengaku melihat Ferdy Sambo menembak ke arah Yosua yang sudah terkapar.
Hakim kemudian menanyakan apakah Ferdy Sambo hendak mengubah keterangannya setelah mendengar bantahan Richard?
Sambo menjawab, “saya tetap pada keterangan saya.”
Dalam kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo. Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.