tribunwarta.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami audit penyertaan modal dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang keuangan di Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
Sebagaimana diketahui, KPK mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan Bupati PPU, Abdul Gafur Mas’ud (AGM). Penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kabupaten PPU.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik telah memeriksa 8 orang saksi, dari anggota DPRD setempat hingga kepala desa.
“Didalami juga terkait pelaksanaan audit atas penyertaan modal dimaksud,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (7/12/2022).
Adapun para saksi yang diperiksa adalah anggota DPRD Kabupaten PPU Rusbaini, Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar, dan PNS pada Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten PPU Jacky Habibie.
Kemudian, PNS Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU Nurul Fadhilah, anggota kantor Akuntan Publik Sudiyono, Kabag Umum dan Kepatuhan Internal Perumda Benuo Taka Noorlaila Usman, Sudiyono dari Kantor Akuntan Publik, dan Putri Novita Angle R. dari pihak swasta.
Kedelapan saksi tersebut menjalani pemeriksaan di Polda Kalimantan Timur pada Selasa (6/11/2022).
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pembahasan dalam proses penyertaan modal APBD untuk Perumda Benuo Taka,” ujar Ali.
KPK sebelumnya mengumumkan telah membuka penyidikan kasus baru mantan Bupati PPU ini. Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas mereka.
Lembaga antirasuah menyatakan akan membeberkan nama para pelaku, detail perbuatan, kronologi, dan pasal yang disangkakan saat penyidikan dinilai cukup.
“Pengumuman para pihak sebagai Tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan akan kami sampaikan setelah proses penyidikan ini cukup,” kata Ali, Senin (1/8/2022).
Adapun AGM saat ini sedang menjalani hukuman pidana badan di Lapas Klas II A Balikpapan, Kalimantan Timur. Ia divonis 5,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
AGM juga dihukum membayar denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 5,7 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.