tribunwarta.com –
JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Setara Institute Hendardi menyatakan, kerja deradikalisasi oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ( BNPT ) harus diperkuat berkaca dari peristiwa bom bunuh diri di Mapolsek Astanaanyar, Bandung (7/12/2022) pagi.
Sebab, pelaku bom bunuh diri itu, Agus Sujatno, merupakan bekas narapidana yang dihukum 4 tahun penjara akibat terlibat dalam kasus bom Cicendo 2017 lalu.
“Keberulangan tindakan ini menunjukkan dukungan dan sinergi kinerja deradikalisasi yang dilaksanakan oleh BNPT, mesti diperkuat,” kata Hendardi dalam siaran pers, Rabu.
Menurut dia, sistem peringatan dini dan respons dini yang dikembangkan di daerah belum banyak membantu mencegah kelompok teroris untuk melakukan tindakan serupa.
Padahal, kata dia, beragam regulasi pemerintah telah diterbitkan, termasuk mengenai rencana aksi mencegah terjadinya kekerasan ekstremis.
“BNPT dan Polri bisa mengefektifkan berbagai regulasi dan inisiasi untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah,” kata Hendardi.
Ia menegaskan, potensi terjadinya aksi terorisme akan selalu berulang apabila pencegahan tindakan intoleransi dan deradikalisasi tidak sinergis.
Sementara, ia menilai, kerja pencegahan toleransi kerap diabaikan sehingga memunculkan tindakan radikal berupa kekerasan dan terorisme.
“Dan sebagai institusi terdepan, Polri selalu akan menjadi sasaran utama tindakan kekerasan dan political revenge dari kelompok pengusung aspirasi politik intoleran,” ujar Hendardi.
Sebelumnya, aksi bom bunuh di Polsek Astanaanyar, kota Bandung, terjadi pada pukul 08.20 WIB Rabu pagi. Pelaku bom bunuh diri menerobos masuk ke tengah apel pagi dengan maksud melakukan serangan.
Hingga berita ini dibuat, serangan bom bunuh diri mengakibatkan dua orang meninggal dunia, yakni pelaku bom bunuh diri dan seorang anggota polisi. Sementara dua anggota polisi lainnya luka-luka.
Adapun pelaku serangan bom bunuh diri ini bernama Agus Sujatno atau Agus Muslim yang pernah dipernjara karena kasus terorisme selama 4 tahun.
“Yang bersangkutan pernah ditangkap karena peristiwa Bom Cicendo dan sempat dihukum 4 tahun. September atau Oktober 2021 yang lalu yang bersangkutan bebas,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Rabu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.