tribunwarta.com – Terdakwa Ferdy Sambo mengaku dimarahi oleh istrinya, Putri Candrawathi setelah menceritakan skenario tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu membuat skenario seolah terjadi insiden tembak menembak antara Brigadir J dengan Richard Eliezer atau Bharada E.
Hal itu ia ungkapkan saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua untuk terdakwa lain, yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Peristiwa marahnya Putri Candrawathi itu terjadi ketika dia menanyakan apa yang sebenarnya terjadi sehingga Yosua tewas pada 8 Juli 2022.
“Istri saya menanyakan ‘ada apa kemarin?’. Saya sampaikan, Richard menembak Yosua,” ungkap Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Lantas Sambo pun menceritakan kepada Putri skenario tembak menembak yang disebabkan adanya pelecehan seksual kepada istrinya itu. Rangkaian skenario itu juga disampaikan ketika dipanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sambo mengatakan, Putri Candrawathi marah lantaran namanya dilibatkan dalam rangkaian skenario tersebut.
“Saya sudah melaporkan ke Bapak Kapolri bahwa ini tembak menembak, karena kamu dilecehkan oleh Yosua,” kata Sambo menirukan percakapannya dengan Putri.
“Istri saya marah, istri saya menyampaikan ‘dari awal saya enggak mau ini diketahui orang peristiwa di Magelang, kenapa kamu libatkan saya?” cerita Sambo.
Usai melihat istrinya marah, Sambo pun menjelaskan bahwa peristiwa tembak menembak tidak mungkin terjadi tanpa ada penyebabnya.
Oleh sebab itu, ia harus menjelaskan bahwa insiden tewasnya Yosua lantaran baku tembak dengan Bharada E ketika mendapati Putri dilecehkan.
“Saya bilang, ‘tidak mungkin ada tembak menembak tanpa ada penyebab’,” terang eks Kadiv Propam itu.
“Karena ada istri saya di situ, saya coba masukkan lah ke dalam cerita itu, istri saya tetap tidak terima,” jelas Sambo.
Kendati begitu, Sambo menyatakan akan tetap bertanggung jawab atas tewasnya Brigadir Yosua di rumah dinasnya tersebut.
Akan tetapi, ia mengaku sangat merasa bersalah lantaran mencatut nama istrinya dalam rangkaian peristiwa tewasnya brigadir J itu.
“Saya sampaikan bahwa saya akan tetap bertanggung jawab, makanya saya sangat berdosa melibatkan dalam skenario ini,” ungkap Sambo.
Dalam kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo. Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.