tribunwarta.com – Iuran BPJS Naik! Hal ini memicu beragam reaksi masyarakat, salah satunya adalah dengan menurunkan kelas BPJS. Bagaimana caranya?
Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Rubrik Finansialku
Iuran BPJS Naik Lagi
Pemerintah resmi mengumumkan bahwa iuran premi asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan kembali mengalami kenaikan yang cukup drastis pada 1 Januari 2020 mendatang, yakni 100 persen.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
[Baca Juga: Daftar BPJS Kesehatan Offline Ternyata Semudah Ini]
Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa kenaikan iuran ini berlaku khusus Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja.
Menurut Pasal 34, setiap kelas Asuransi BPJS akan mengalami kenaikan sesuai ketentuan sebagai berikut:
Dengan kenaikan tarif iuran tersebut, sebagian peserta Asuransi BPJS mengeluhkan nominal iuran yang terlalu besar. Bahkan di Twitter sempat terjadi ramai tagar #BPJSMenyengsarakan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M.Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan bahwa perubahan kelas rawat peserta dapat dilakukan jika sudah memenuhi syarat minimal satu tahun keanggotaan di BPJS Kesehatan dan harus diikuti oleh perubahan kelas seluruh anggota keluarga.
Untuk peserta kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya. “Jadi tidak bisa langsung serta-merta,” ujar Iqbal.
Cara Pengajuan Turun Kelas BPJS
Bersamaan dengan pengumuman kenaikan iuran premi asuransi BPJS ini, pemerintah juga mengumumkan bahwa pada peserta asuransi BPJS bisa mengajukan turun kelas melalui program PRAKTIS (PeRubAhan Kelas Tidak Sulit).
Jika Anda ingin menurunkan kelas BPJS, pastikan Anda sudah memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Jika Anda sudah memenuhi lima ketentuan dan syarat di atas, maka Anda bisa mulai mengajukan penurunan kelas BPJS.
Ada beberapa cara perubahan/turun kelas pada BPJS, diantaranya adalah:
#1 Via Aplikasi Mobile JKN
Anda bisa mendownload aplikasi mobile JKN di Google Play Store. Lalu klik menu ubah data peserta dalam aplikasi tersebut. Masukkan data sesuai perubahan kelas yang diinginkan.
#2 Via BPJS Kesehatan Care Center
Anda juga bisa menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di 1500 400 dan bisa langsung menyampaikan permintaan perubahan data.
#3 Via Mall Pelayanan Publik
Selain menelepon, Anda juga bisa mengunjungi Mall Pelayan Publik. Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) lalu menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.
#4 Via Mobile Customer Service
Selain itu ada pula fasilitas bernama Mobile Customer Service, yakni pelayanan BPJS keliling yang jam dan tempatnya sudah ditentukan. Anda tinggal mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrean pelayanan.
#5 Via Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota
Anda juga bisa mendatangi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), mengambil nomor antrean dan menunggu pelayanan.
Bagaimana? Mudah bukan?
Asuransi BPJS Tetap Penting
Bagi Anda yang masih belum terdaftar ke dalam Asuransi BPJS kesehatan, jangan jadikan kenaikan biaya iuran premi ini sebagai alasan agar menghindar dari asuransi.
Tentunya asuransi BPJS kesehatan memiliki manfaat proteksi untuk Anda dan keluarga di masa depan.
Kita sebagai manusia tentu tidak dapat memungkiri bahwa dalam berkehidupan tentu akan menghadapi banyak risiko. Dengan adanya asuransi, jika tiba-tiba terjadi risiko, maka akan ada pihak yang membantu.
[Baca Juga: Kenapa BPJS Defisit? 4 Hal Ini Diduga Jadi Pemicunya]
Anda bisa berkonsultasi dengan perencana keuangan Finansialku mengenai asuransi. Anda bisa download aplikasi Finansialku GRATIS di Google Play Store dan silakan gunakan fitur tanya jawab untuk langsung mendapatkan konsultasi keuangan.
Demikian informasi mengenai cara menurunkan kelas asuransi BPJS. Bagi Anda yang sudah berhasil menurunkan kelas BPJS, Anda boleh tinggalkan komentar di bawah.
Bagi yang belum mengajukan, selamat mencoba!
Sumber Referensi:
Sumber Gambar: