Mengenal Ketentuan Dana Pensiun Dalam Undang-Undang

Mengenal Ketentuan Dana Pensiun Dalam Undang-Undang

tribunwarta.com – Sudahkah Anda mengetahui apa saja program pensiun dan apa saja ketentuan dana pensiun yang telah ditetapkan dalam undang-undang?

Nyatanya masa pensiun memang harus direncanakan sejak dini. Tetapi perencanaan itu haruslah disertai perhitungan yang tepat. Nah, mari bersama-sama mengenal ketentuan dana pensiun lewat artikel Finansialku berikut ini:

Rubrik Finansialku

Mengenal Dana Pensiun

Masa pensiun merupakan masa dimana Anda berhenti bekerja saat memasuki usia tertentu. Nah, definisi itu tentu sudah membukakan mata Anda.

BERHENTI BEKERJA, artinya Anda tidak memiliki penghasilan lagi dari pekerjaan Anda. Jika Anda tidak menyiapkan dana pensiun dari sekarang, bagaimana Anda menghidupi diri dan keluarga kelak?

Jika Anda juga khawatir dengan masa pensiun Anda, cobalah mengenal mengenai manfaat dana pensiun. Anda bisa merencanakannya dengan lebih baik jika Anda sudah memahami serba serbinya.

[Baca Juga: Para Freelance, Mau Bebas Keuangan? 20 Usaha Sampingan yang Dapat Anda Jalankan]

Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 18 tentang Akuntansi Dana Pensiun dan UU Dana Pensiun (UU RI No.11 Tahun 1992), dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun (Pasal 1 Ayat 1 UU No. 11 Tahun 1992).

Dana pensiun sendiri terbagi menjadi 2 jenis, yakni sebagai berikut:

Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)

Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)

Dengan demikian, jelas bahwa dasar hukum wajib ada dalam pengadaan program dana pensiun, sehingga pesertanya tetap mendapat kepastian hukum dari program yang diikutinya.

Anda juga bisa membuat perencanaan dana pensiun menggunakan aplikasi Finansialku. Dengan demikian masa pensiun bisa dihadapi dengan tenang dan sejahtera.

Nah, setelah mengenal dana pensiun, yuk mengenal ketentuan dana pensiun beserta program pensiun berikut ini:

Ketentuan Dana Pensiun

Seperti telah disebutkan sebelumnya, ada hukum yang mendasari pengadaan dana pensiun. Adapun beberapa undang-undang yang mengatur hal terkait dana pensiun adalah sebagai berikut:

#1 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 167 dan Pasal 156 ayat 4.

Apabila seorang pekerja memperoleh program pensiun dengan artian iurannya dibayar penuh oleh pemberi kerja, maka pekerja tidak berhak mendapatkan:

    uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 2;

    uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 3.

[Baca Juga: 8 Cara Mengurus Keuangan Rumah Tangga Pasangan Baru Menikah, Agar Keuangan Anda Sehat]

Namun tetap berhak atas uang penggantian hak dengan ketentuan sebagai berikut:

    Bila besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima oleh pekerja sekaligus dalam program pensiun yang didaftarkan oleh pengusaha ternyata lebih kecil daripada jumlah 2 kali uang pesangon dan 1 kali uang penghargaan masa kerja, maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.

    Bila pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun yang iurannya/preminya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, maka pekerja/buruh tetap dapat memperoleh uang pesangon dari selisih uang pensiun yang didapat dari premi/iuran yang dibayarkan oleh pengusaha.

    Bila pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh yaitu:
    Uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2)
    Uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3)
    Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)

    Uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2)

    Uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3)

    Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)

    Uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2)

    Uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3)

    Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)

#2 Undang-undang No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK)

Pemerintah menunjuk JAMSOSTEK sebagai BUMN yang bertugas mengelola uang jaminan hari tua bagi tenaga kerja, yang dikelola berdasarkan mekanisme dana wajib untuk pekerja formal di sektor swasta.

Pasal 14 UU No.3/1992 mengungkapkan bahwa Jaminan Hari Tua bisa dibayarkan sekaligus, atau secara berkala kepada seorang pekerja ketika

    ia telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun;

    ia dinyatakan cacat tetap total oleh dokter” (pasal 14 ayat 1 UU No.3/1992).

Selain itu, apabila tenaga kerja meninggal dunia, jaminan hari tua tetap akan dibayarkan, dan diserahkan kepada pasangan pekerja atau anak yatim piatu dari pekerja.

#3 Undang-undang No. 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai (Pegawai Negeri Sipil) dan Pensiun Janda/Duda Pegawai

Ketentuan dana pensiun selanjutnya yakni UU No 11 tahun 1969. Undang-undang ini mengatur jaminan hari tua bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan santunan kematian bagi keluarga mereka dengan ketentuan sebagai berikut:

    Pensiunan PNS dan anggota militer berhak mendapatkan tunjangan pensiun bulanan dan tunjangan hari tua yang dibayarkan sekaligus setelah mencapai usia pensiun.

    Tunjangan pensiun bulanan besarnya 2,5% dari gaji bulanan terakhir dikalikan dengan jumlah tahun pengabdian, sampai maksimum 80%

    Jumlah keseluruhan jaminan hari tua merupakan perkalian jumlah tahun pengabdian, gaji akhir, dan 0,6 (faktor pengali yang ditentukan oleh Menteri Keuangan)

Program Pensiun

Idealnya, semua orang tentu mempersiapkan program pensiun demi menjamin tersedianya dana pensiun kelak. 2 jenis program pensiun beserta kelebihan dan kekurangannya masing-masing adalah:

Program Pensiun

Kelebihan

Kekurangan

Program Pensiun Manfaat Pasti

(program pensiun yang dikaitkan dengan masa kerja dan besar penghasilan kita untuk menentukan besar uang pensiun)

    Uang pensiun telah ditentukan di awal sesuai dengan gaji karyawan, sehingga pekerja dapat mengetahui besarnya uang yang akan diterima pada saat mencapai usia pensiun.

    Berlaku surut, artinya dapat mengakomodasi masa kerja yang telah dilalui pekerja apabila program pensiun dibentuk jauh setelah perusahaan berjalan

    Apabila hasil investasi tak mencukupi, pihak perusahaan akan menanggung kekurangan dananya.

    Relatif lebih sulit untuk dikelola dari sisi administrasi.

Program Pensiun Iuran Pasti

(program pensiun yang dikaitkan pada iuran dibayarkan pekerja dan perusahaan pemberi kerja)

    Dapat diperhitungkan secara pasti

    Proses administrasinya lebih gampang dikelola karena besarnya iuran sudah pasti.

    Risiko ketidakberhasilan investasi akan ditanggung oleh karyawan.

    Tidak berlaku surut, artinya tidak dapat mengakomodasikan masa kerja yang telah dilalui karyawan

Apakah Anda memiliki pertanyaan mengenai ketentuan dana pensiun dan program pensiun lainnya? Tinggalkan komentar Anda di bawah.

Jangan lupa bagikan artikel bermanfaat ini pada rekan-rekan Anda yang membutuhkan.

Sumber Referensi:

    Landasan Teori. Oktober 2015. Pengertian Dana Pensiun Definisi Jenis, Manfaat, Program Pensiunan dan Sistem Pemberian Tunjangan. Landasanteori.com – http://bit.ly/37ONv2z

Sumber Gambar:

    Ketentuan Dana Pensiun 01 – http://bit.ly/2XY4s5T

    Ketentuan Dana Pensiun 02 – http://bit.ly/35NXDH1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *