tribunwarta.com – Sudahkah Anda mengetahui apa saja program pensiun dan apa saja ketentuan dana pensiun yang telah ditetapkan dalam undang-undang?
Nyatanya masa pensiun memang harus direncanakan sejak dini. Tetapi perencanaan itu haruslah disertai perhitungan yang tepat. Nah, mari bersama-sama mengenal ketentuan dana pensiun lewat artikel Finansialku berikut ini:
Rubrik Finansialku
Mengenal Dana Pensiun
Masa pensiun merupakan masa dimana Anda berhenti bekerja saat memasuki usia tertentu. Nah, definisi itu tentu sudah membukakan mata Anda.
BERHENTI BEKERJA, artinya Anda tidak memiliki penghasilan lagi dari pekerjaan Anda. Jika Anda tidak menyiapkan dana pensiun dari sekarang, bagaimana Anda menghidupi diri dan keluarga kelak?
Jika Anda juga khawatir dengan masa pensiun Anda, cobalah mengenal mengenai manfaat dana pensiun. Anda bisa merencanakannya dengan lebih baik jika Anda sudah memahami serba serbinya.
[Baca Juga: Para Freelance, Mau Bebas Keuangan? 20 Usaha Sampingan yang Dapat Anda Jalankan]
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 18 tentang Akuntansi Dana Pensiun dan UU Dana Pensiun (UU RI No.11 Tahun 1992), dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun (Pasal 1 Ayat 1 UU No. 11 Tahun 1992).
Dana pensiun sendiri terbagi menjadi 2 jenis, yakni sebagai berikut:
Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Dengan demikian, jelas bahwa dasar hukum wajib ada dalam pengadaan program dana pensiun, sehingga pesertanya tetap mendapat kepastian hukum dari program yang diikutinya.
Anda juga bisa membuat perencanaan dana pensiun menggunakan aplikasi Finansialku. Dengan demikian masa pensiun bisa dihadapi dengan tenang dan sejahtera.
Nah, setelah mengenal dana pensiun, yuk mengenal ketentuan dana pensiun beserta program pensiun berikut ini:
Ketentuan Dana Pensiun
Seperti telah disebutkan sebelumnya, ada hukum yang mendasari pengadaan dana pensiun. Adapun beberapa undang-undang yang mengatur hal terkait dana pensiun adalah sebagai berikut:
#1 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 167 dan Pasal 156 ayat 4.
Apabila seorang pekerja memperoleh program pensiun dengan artian iurannya dibayar penuh oleh pemberi kerja, maka pekerja tidak berhak mendapatkan:
[Baca Juga: 8 Cara Mengurus Keuangan Rumah Tangga Pasangan Baru Menikah, Agar Keuangan Anda Sehat]
Namun tetap berhak atas uang penggantian hak dengan ketentuan sebagai berikut:
Uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2)
Uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3)
Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)
#2 Undang-undang No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK)
Pemerintah menunjuk JAMSOSTEK sebagai BUMN yang bertugas mengelola uang jaminan hari tua bagi tenaga kerja, yang dikelola berdasarkan mekanisme dana wajib untuk pekerja formal di sektor swasta.
Pasal 14 UU No.3/1992 mengungkapkan bahwa Jaminan Hari Tua bisa dibayarkan sekaligus, atau secara berkala kepada seorang pekerja ketika
Selain itu, apabila tenaga kerja meninggal dunia, jaminan hari tua tetap akan dibayarkan, dan diserahkan kepada pasangan pekerja atau anak yatim piatu dari pekerja.
#3 Undang-undang No. 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai (Pegawai Negeri Sipil) dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
Ketentuan dana pensiun selanjutnya yakni UU No 11 tahun 1969. Undang-undang ini mengatur jaminan hari tua bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan santunan kematian bagi keluarga mereka dengan ketentuan sebagai berikut:
Program Pensiun
Idealnya, semua orang tentu mempersiapkan program pensiun demi menjamin tersedianya dana pensiun kelak. 2 jenis program pensiun beserta kelebihan dan kekurangannya masing-masing adalah:
Program Pensiun
Kelebihan
Kekurangan
Program Pensiun Manfaat Pasti
(program pensiun yang dikaitkan dengan masa kerja dan besar penghasilan kita untuk menentukan besar uang pensiun)
Program Pensiun Iuran Pasti
(program pensiun yang dikaitkan pada iuran dibayarkan pekerja dan perusahaan pemberi kerja)
Apakah Anda memiliki pertanyaan mengenai ketentuan dana pensiun dan program pensiun lainnya? Tinggalkan komentar Anda di bawah.
Jangan lupa bagikan artikel bermanfaat ini pada rekan-rekan Anda yang membutuhkan.
Sumber Referensi:
Sumber Gambar: