KPK Sesalkan Mardani Maming Mangkir karena Alasan Praperadilan

KPK Sesalkan Mardani Maming Mangkir karena Alasan Praperadilan

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming mangkir dari pemeriksaan dengan dalih ada praperadilan. Lembaga Antikorupsi menilai proses praperadilan dan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi yang ditangani berbeda.
 
“Proses pra peradilan sama sekali tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 15 Juli 2022.
 
Ali mengatakan pihaknya menghargai pengujian keabsahan penetapan tersangka dalam praperadilan Mardani. Namun, praperadilan itu tidak ada urusannya dengan materi pokok penyidikan yang tengah diusut KPK.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Terkait materi pokok perkara, silakan kita uji sama-sama di depan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Ali.
 

Kubu Mardani Maming meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati proses praperadilan. Lembaga Antirasuah itu diminta tidak sembarangan melakukan panggilan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
 
“Kami telah mengirimkan surat kepada KPK yang pada intinya meminta semua pihak menghormati proses praperadilan yang sedang berlangsung, dan karenanya tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk menunggu proses dan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kuasa Hukum Mardani, Denny Siregar melalui keterangan tertulis, Kamis, 14 Juli 2022.
 
Denny mengatakan kliennya kini tengah mencoba mengambil opsi hukum untuk memprotes penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Lembaga Antikorupsi diharap memberikan waktu kepada Mardani untuk fokus dalam praperadulan itu.
 
Kuasa Hukum Mardani lainnya, Bambang Widjojanto mengeklaim kliennya dikriminalisasi. Karena itu, Mardani ingin fokus dalam praperadilan untuk membuktikan tudingan kriminalisasi itu.
 
“Permohonan praperadilan ini dilakukan demi pernyataan KPK sendiri yang mengatakan akan melakukan penegakkan hukum dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum,” ujar Bambang.
 

(AGA)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *