tribunwarta.com – Menghitung iuran BPJS Kesehatan sebenarnya bukanlah hal yang rumit.
Pada artikel ini, Anda akan mendapatkan contoh kasus lengkap mengenai cara perhitungan iuran BPJS Kesehatan bagi perusahaan swasta.
Rubrik Finansialku
Dasar Perhitungan untuk Pegawai Perusahaan Swasta (Non Pemerintah)
Dasar perhitungan iuran BPJS Kesehatan dan penentuan hak kelas rawat telah diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 12 Tahun 2003 tentang Jaminan Kesehatan (Jamkes).
Untuk perusahaan swasta, dasarnya adalah sebagai berikut:
4% dibayar oleh pemberi kerja
0,5% dibayar oleh peserta
4% dibayar oleh pemberi kerja
1% dibayar oleh peserta
[Baca Juga: Jangan Pernah Lupa Akan 4 Hal Penting BPJS Kesehatan]
[Baca Juga: Apakah BPJS Kesehatan Cover Biaya Cek Darah dan Pemeriksaan Laboratorium Lainnya?]
Dasar Ketentuan Hak atas Ruang Kelas Perawatan
Untuk hak atas ruang kelas keperawatan juga diatur dalam Peraturan Presiden, ketentuannya sebagai berikut:
Studi Kasus: Perusahaan ABC
Sebuah perusahaan ABC mempekerjakan 3 orang karyawan. Dedi, Endang dan Fakhrul, di mana data pribadi masing-masing pegawai adalah sebagai berikut:
Selain data tersebut, data lain yang juga diketahui adalah UMP daerah tersebut Rp2.441.300 dan nilai PTKP K/1 adalah Rp2.362.500.
Dengan data-data tersebut dan ketentuan di atas, maka besarnya iuran BPJS Kesehatan dapat diketahui, berikut cara perhitungannya:
#1 Dedi (gaji Rp10.000.000, 1 istri + 3 anak)
Gaji Dedi adalah Rp10.000.000 yang mana jumlahnya lebih besar dibandingkan 2 x Nilai PTKP K/1 (2 x Rp2.362.500 = Rp4.725.000).
Oleh karena itu, ia mendapatkan kelas perawatan kelas 1.
Dari nilai PTKP K/1 ini, jumlah iuran BPJS yang harus dibayar adalah 5% dari gaji pokok dengan pembagian 4% dari perusahaan dan 1% dari gaji Dedi.
Dengan perhitungan di atas, maka perusahaan harus membayar 4% x Rp4.725.000 = Rp189.000 dan Dedi sendiri (dipotong dari gaji) harus membayar 1% x Rp4.725.000 = Rp 47.250.
Berarti perusahaan harus membayar Rp236.250 (Rp189.000 + Rp47.250) untuk iuran BPJS Kesehatan Dedi.
[Baca Juga: BPJS Kesehatan Tak Lagi Tanggung Pembayaran 100% Untuk 8 Penyakit Ini]
#2 Endang (gaji Rp2.500.000, 1 istri + 5 anak)
Gaji Endang adalah Rp2.500.000 yang mana jumlahnya lebih kecil dibandingkan 1,5 x Nilai PTKP K/1 (1,5 x Rp2.362.500 = Rp3.543.750).
Oleh karena itu, ia mendapatkan kelas perawatan kelas 2.
Dari nilai PTKP K/1 ini, jumlah iuran BPJS yang harus dibayar adalah 5% dari gaji pokok dengan pembagian 4% dari perusahaan dan 1% dari gaji Endang.
Dengan perhitungan di atas, karena gaji Endang lebih tinggi daripada UMP, maka perusahaan harus membayar 4% x Rp2.500.000 = Rp100.000 dan Endang sendiri (dipotong dari gaji) harus membayar 1% x Rp2.500.000 = Rp25.000.
Total anggota keluarga Endang melebihi 5 orang, berarti terdapat 2 anggota keluarga yang harus membayar masing-masing 1% x Rp2.500.000 = Rp25.000, dan biaya ini akan dipotong dari gaji Endang.
Berarti perusahaan harus membayar Rp175.000 (Rp100.000 + Rp25.000 + Rp50.000) untuk iuran BPJS Kesehatan Endang.
Terdapat beberapa perusahaan yang mempunyai batas maksimal tanggungan BPJS Kesehatan. Jika terdapat peraturan seperti itu, maka anggota keluarga ekstra harus mendaftar sebagai peserta BPJS Mandiri dan membayar sendiri.
[Baca Juga: Pemda se-Indonesia Punya Utang Rp1,3 Triliun ke BPJS Kesehatan]
#3 Fakhrul (gaji Rp1.900.000, 1 istri + 1 anak)
Gaji Fakhrul adalah Rp1.900.000 yang lebih kecil dibandingkan 1,5 x Nilai PTKP K/1 (1,5 x Rp2.362.500 = Rp3.543.750).
Oleh karena itu, ia mendapatkan kelas perawatan kelas 2.
Dari nilai PTKP K/1 ini, jumlah iuran BPJS yang harus dibayar adalah 5% dari gaji pokok dengan pembagian 4% dari perusahaan dan 1% dari gaji Fakhrul.
Dikarenakan gaji Fakhrul lebih kecil dibandingkan UMP, maka faktor penggali Tetap adalah nilai UMP.
Dengan perhitungan di atas, maka perusahaan harus membayar 4% x Rp2.441.400 = Rp97.656 dan Fakhrul sendiri (dipotong dari gaji) harus membayar 1% x Rp2.441.400 = Rp24.414.
Berarti perusahaan harus membayar Rp122.070 (Rp97.656 + Rp24.414) untuk iuran BPJS Kesehatan Fakhrul.
[Baca Juga: Jika Karyawan Resign atau Kena PHK, Bagaimana Status Kepesertaan BPJS Kesehatan?]
Dengan ketiga rincian di atas, berarti perusahaan ABC harus membayar Rp533.320 untuk membayar iuran BPJS Kesehatan untuk seluruh pegawainya.
Pentingnya BPJS Kesehatan
Jika Anda adalah seorang Pekerja Penerima Upah (PPU), maka Anda berhak untuk mendapatkan tanggungan BPJS Kesehatan dari perusahaan swasta maupun pemerintah tempat Anda bekerja.
Mungkin Anda tidak membutuhkan layanan kesehatan pada saat usia produktif, tetapi BPJS Kesehatan akan sangat berguna pada usia pensiun dan ketika risiko kesehatan Anda semakin tinggi.
Apakah Anda sudah mengerti mengenai perhitungan iuran BPJS Kesehatan? Apakah Anda memiliki BPJS Kesehatan? Dengan adanya jaminan kesehatan, Anda akan terhindar dari masalah ekonomi ketika membutuhkan pelayanan kesehatan, segeralah daftarkan diri Anda!
Referensi:
Sumber Gambar: