PTUN Kabulkan Gugatan Pengusaha, Kenaikan UMP DKI 5,1% Dibatalkan

PTUN Kabulkan Gugatan Pengusaha, Kenaikan UMP DKI 5,1% Dibatalkan

Jakarta: Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan mengabulkan gugatan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022, pada Selasa, 12 Juli 2022. Artinya, penaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen dibatalkan
 
“Mengabulkan gugatan penggugat dalam pokok sengketa untuk seluruhnya,” demikian putusan tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa, 12 Juli 2022. 
 
Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 tertanggal 16 Desember 2021 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Berdasarkan Kepgub tersebut, UMP DKI Jakarta tahun 2022 seharusnya naik 5,1 persen atau setara Rp225.667, menjadi Rp4.641.854.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Mewajibkan kepada tergugat mencabut Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021,” demikian putusan majelis hakim.
 
Putusan lainnya, majelis hakim mewajibkan Anies menerbitkan keputusan baru mengenai UMP tahun 2022 berdasarkan Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021 tanggal 15 November 2021 sebesar Rp4.573.845. Majelis hakim menghukum tergugat intervensi secara tanggung renteng membayar biaya perkara sebesar Rp642 ribu.
 

Mulanya, Anies menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2022 hanya naik 0,85 persen atau sebesar Rp37.749 menjadi Rp4.453.935 melalui Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021, Pada 20 November 2021. Besaran UMP Rp4.453.935 ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya yang mengatur penghitungan UMP yang sudah baku yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
 
Massa buruh kemudian menolak kenaikan UMP tersebut dan mendesak Anies mencabut keputusannya. Massa buruh berulang kali berdemo di Balai Kota DKI Jakarta untuk menuntut Anies merevisi besaran UMP DKI Jakarta 2022.
 
Pemprov DKI kemudian berjanji kepada buruh akan merevisi besaran UMP DKI Jakarta 2022. Akhirnya kenaikan UMP Jakarta pun direvisi menjadi naik 5,1 persen atau sebesar Rp225.667 pada 16 Desember 2021, sehingga UMP DKI Jakarta tahun 2022 menjadi Rp4.641.854.
 
Namun, DPP Apindo DKI Jakarta menolak revisi kenaikan UMP tersebut. DPP Apindo DKI Jakarta resmi menggugat Anies terkait kenaikan UMP 2022 ke PTUN Jakarta pada 13 Januari 2022. Ada lima poin gugatan yang diajukan, di antaranya meminta Kepgub kenaikan UMP 5,1 persen dicabut dan meminta Kepgub kenaikan UMP 0,8 persen atau menjadi Rp 4.453.935 diberlakukan kembali.
 
Namun, putusan majelis PTUN Jakarta kemudian mewajibkan Anies menerbitkan keputusan baru terkait UMP berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja, yakni sebesar Rp4.573.845. Artinya, berbeda dengan gugatan Apindo.
 

(AGA)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *