PHK Jiwasraya: Karyawan Diminta Resign, Direksi Naik Gaji & Dapat Bonus

PHK Jiwasraya: Karyawan Diminta Resign, Direksi Naik Gaji & Dapat Bonus

tribunwarta.com – PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan mengambil langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 189 karyawannya. Namun sayangnya, para karyawan terancam tak terpenuhi hak-haknya.

Ketua Umum Serikat Pekerja Jiwasraya, Hotman David menyampaikan, manajemen Jiwasraya akan melakukan rasionalisasi kepada seluruh pegawai melalui tindak PHK dengan beberapa tahapan di tahun 2023, yang berujung pada penghentian total Jiwasraya.

“Kenyataannya kami yang masih loyal sampai saat ini, dengan melaksanakan seluruh tugas dengan baik, dihadapkan dengan kenyataan akan diberhentikan,” tuturnya, saat konferensi pers di Hotel Diradja, Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022) kemarin.

David juga menegaskan, pihaknya tidak setuju dengan langkah ini karena beberapa persoalan yang belum terselesaikan dengan jelas.

“Kondisi dari yayasan kesejahteraan kami pun juga belum clear. Kemudian manajemen juga masih mempunyai utang untuk melakukan top up terhadap dana pensiun pemberi kerja Jiwasraya,” kata David.

David mengaku, telah mengadukan keseluruhan permasalahan kepada Kementerian BUMN dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun sampai saat ini, pihaknya belum menerima tanggapan.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal 1 Serikat Pekerja Jiwasraya Nugroho Eko Wibowo menjelaskan, pada awalnya para karyawan telah dijanjikan akan dipindahkan ke perusahaan baru, IFG Life. Dalam prosesnya, para karyawan diminta mengundurkan diri secara sukarela.

“Bukan diberhentikan. Sehingga secara hak itu tidak sepenuhnya sebagaimana orang diberhentikan oleh perusahaan,” kata Nugroho.

Proses migrasi pun telah berjalan. Dari 189 orang, 100 orang telah bersedia untuk ikut migrasi. Namun, lanjut Nugroho, kemarin manajemen mengumumkan proses migrasi tidak bisa dilanjutkan.

“Sehubungan dengan perusahaan baru IFG Life sudah tidak menerima lagi karyawan dari PT Asuransi Jiwasraya. Dengan alasan ketidakmampuan perusahaan masalah keuangan,” kata Nugroho.

Berangkat dari hal tersebutlah tidak lama berselang, manajemen mengumumkan PHK sepihak pada awal November kemarin.

Bersambung ke halaman sealnjutnya.

Karena skema pengunduran diri inilah, lanjut Nugroho, manajemen mengatakan para karyawan hanya akan menerima sebagian haknya. Atas dasar ini, Nugroho merasa mendapat perlakuan tidak adil, di mana para karyawan seolah dipaksa merelakan hak-haknya yang sudah ditabungkan sedari awal bekerja kepada negara.

“Management hanya menginginkan bahwa manfaat (pesangon) itu adalah ketika di-PHK, harus mengundurkan diri. Sehingga hanya manfaat pengunduran diri yang akan diberikan oleh manajemen,” ujarnya.

Sebetulnya, Nugroho mengatakan, pihaknya menolak untuk di-PHK demi kelangsungan keluarga. Namun kalaupun memang tindak PHK dilakukan, para karyawan meminta diberikan kompensasi penuh.

“Kalau memang mau di-PHK atau diberhentikan, ya kami juga ingin adanya penggantian hak sesuai dengan yang sudah kami tabung sejak kami bekerja di Jiwasraya. Kami hanya dibayar mungkin 50%-nya saja, kami harus menghibahkan kepada negara,” ungkap Nugroho.

Di sisi lain, Nugroho mengatakan, pihaknya menemukan kalau para jajaran direksi masih menerima kenaikan gaji hingga bonus dari Kementerian BUMN. Bahkan sejak 2021, lanjutnya, hak-hak yang ada dalam perjanjian perusahaan dengan karyawan pun tidak diberikan sepenuhnya.

Nugroho mengatakan, alasan perusahaan tidak membayarkan hak para pegawai adalah karena ketidakmampuan dan share the pain atau berbagi kesulitan kepada pegawai akibat kasus yang menimpa Jiwasraya.

“Alangkah lucunya, karyawan harus menanggung apa yang dilakukan perusahaan dari hak-haknya, sementara direksi menikmati semua fasilitas secara penuh. Apalagi, direksi ini direksi baru,” kata Nugroho.

“Apalagi, dua bulan lalu mereka baru mendapat bonus dan kenaikan gaji. Sementara kami, dari 2019 sampai sekarang sudah tidak ada kenaikan gaji,” lanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *