Singapura Cabut UU Larangan LGBT, Penyuka Sesama Jenis Bebas di Kota Singa

Singapura Cabut UU Larangan LGBT, Penyuka Sesama Jenis Bebas di Kota Singa

tribunwarta.com – Parlemen Singapura mencabut undang-undang yang mendekriminalisasi hubungan gay maupun komunitas LGBT lainnya.

Singapura menjadi salah satu negara Asia yang megakui ‘hak’ LBGT setelah Taiwan, Thailand, dan India.

UU kriminalsasi hubungan sesama jenis itu resmi dicabut pada Selasa 29 November 2022.

Aktivis LGBT di Singapura menyambut baik pencabutan UU kriminalisasi hubungan sesama jenis itu.

Namun mereka tetap tidak bisa mengubah definisi pernikahan melalui jalur hukum.

“Kami akan mencoba dan mempertahankan keseimbangan untuk menegakkan masyarakat yang stabil dengan nilai-nilai keluarga heteroseksual tradisional, tetapi dengan ruang bagi kaum homoseksual untuk menjalani hidup mereka dan berkontribusi pada masyarakat,” kata Menteri Dalam Negeri K. Shanmugam.

Ketua kelompok advokasi LGBTQ Oogachaga, Bryan Choong, mengatakan momen ini menjadi sejarah besar bagi para aktivis yang telah mengkampanyekan pencabutan UU itu selama 15 tahun.

Ia mengatakan pasangan dan keluarga LGBT memiliki hak untuk diakui dan dilindungi.

Dalam beberapa tahun terakhir, Singapura pandangan LGBT telah bergeser ke sikap yang lebih liberal, terutama di kalangan anak muda.

Meski begitu, sikap konservatif tetap ada di kalangan kelompok agama.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *