tribunwarta.com – JAKARTA – Dirujuk pada Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, konsumen adalah setiap orang pengguna barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain ataupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Konsumen merupakan rantai terakhir dalam aliran produk setelah produsen dan distributor. Konsumen adalah orang yang hanya menggunakan produk tersebut tanpa menjualnya kembali kepada pihak-pihak tertentu. Secara sederhana, konsumen adalah sebagai orang atau pihak tertentu yang membayar untuk mendapatkan jasa atau produk
Berikut ini adalah beberapa hal tentang konsumen yang sudah dilansir dari berbagai sumber:
1. Jenis konsumen
2. Hak dan kewajiban konsumen
a. Hak konsumen
Konsumen memiliki hak terhadap kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam menggunakan produk dan jasa yang digunakan oleh konsumen.
Konsumen memiliki hak untuk mengetahui informasi yang benar, jelas dan jujur yang berhubungan dengan kondisi dari sebuah jaminan barang atau jasa yang dibeli.
Konsumen memiliki hak dalam memilih barang atau jasa yang sudah disesuaikan dengan nilai mata uang yang ditukar serta kondisi dan jaminan yang dijanjikan.
Konsumen memiliki hak untuk memperoleh ganti rugi atau kompensasi jika barang yang diterima tidak sesuai.
Konsumen memiliki hak untuk mengeluarkan keluhan atau pendapat mengenai barang atau jasa yang akan dibeli.
Hak-hak konsumen sudah diatur dalam perundang-undangan.
b. Kewajiban konsumen
Konsumen harus memiliki itikad yang baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa.
Konsumen sudah membaca ketentuan atau semua petunjuk informasi yang berupa prosedur dalam penggunaan atau pemanfaatan barang dan jasa demi keamanan dan keselamatan dari konsumen.
Konsumen wajib membayar transaksi pembelian barang atau jasa dengan jumlah atau nilai yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak.
Konsumen wajib mengikuti atau ikut serta dalam penyelesaian hukum atau sebuah sengketa yang memiliki masalah terhadap perlindungan konsumen.
Fungsi konsumen
Konsumen berfungsi memanfaatkan produk yang sudah diproduksi oleh produsen. Secara garis besar, konsumen sendiri bisa diartikan sebagai pihak atau orang yang menggunakan jasa atau produk yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhannya.
3. Contoh konsumen
4. Faktor yang mempengaruhi perilaku konsumen
a. Faktor pribadi
b. Faktor budaya
c. Faktor psikologis
Kebutuhan pribadi sebagai seorang konsumen.
Campaign pemasaran kamu.
d. Faktor sosial
6. Peran konsumen
Konsumen sebagai pengguna barang atau jasa yang dihasilkan oleh produsen.
Konsumen bisa menciptakan efek berantai dalam perciptanya peningkatan pendapatan nasional suatu negara.
Konsumen sebagai motivator bagi kegiatan perusahaan. Semakin banyak barang atau jasa yang digunakan konsumen, maka semakin tinggi juga motivasi produsen dalam memproduksi barang atau jasa tersebut
Itulah beberapa hal tentang konsumen yang mungkin baru kamu tahu.