tribunwarta.com – Saat ini Wajib Pajak dapat melaporkan SPT nya secara online melalui sistem electronic filing (e-filling), syaratnya yaitu harus memiliki EFIN.
Apa yang dimaksud dengan EFIN mungkin menjadi pertanyaan di benak Anda yang baru pertama kali ingin melaporkan pajaknya secara online. Kali ini Finansialku akan membahas mengenai EFIN yang kami siapkan untuk Anda!
Rubrik Finansialku
Mengenal E-Filing dan EFIN Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan terobosan baru dalam dunia perpajakan dengan meluncurkan E-Filing.
Melalui E-Filing, wajib pajak dapat dengan mudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) nya. Dengan begitu, tidak perlu antri untuk proses pelaporan SPT di kantor pajak (KPP).
[Baca Juga: Kring Pajak, Layanan Call Center Untuk Kemudahan Urusan Perpajakan]
E-Filing merupakan suatu cara penyampaian SPT PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP.
Pelaporan pajak secara online ini sangat efektif. Anda hanya perlu menyediakan komputer dan internet untuk mengaksesnya.
Namun, terkadang wajib pajak (terutama pemula) bingung saat hendak melaporkan pajaknya secara online melalui website DJP, pasalnya untuk bisa masuk ke website tersebut wajib pajak harus mengisi EFIN (Electronic Filing Identification Number).
Electronic Filing Identification Number atau yang biasa disebut dengan EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP untuk diberikan kepada Wajib Pajak.
EFIN terdiri dari 10 digit nomor yang dapat digunakan sebagai identitas Wajib Pajak. Wajib Pajak yang memiliki kode EFIN maka dapat melakukan pelaporan SPT secara online melalui website DJP atau Online Pajak.
EFIN terdiri dari dua jenis, diantaranya EFIN Pajak Badan dan EFIN Pajak Pribadi.
Contoh EFIN
#1 EFIN Pajak Badan
EFIN Pajak Badan adalah Electronic Filing Identification Number yang diperuntukkan Wajib Pajak Badan Usaha atau suatu perusahaan.
Jika seseorang memiliki sebuah usaha (perusahaan tertentu) maka dalam melakukan kewajiban perpajakannya di wajibkan untuk memiliki EFIN.
Memiliki EFIN agar memudahkan dalam proses pelaporan pajak secara online tanpa harus menggunakan antrean di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
#2 EFIN Pajak Pribadi
Seseorang yang memiliki usaha selain membuat EFIN untuk Pajak Badan, juga diharuskan membuat EFIN untuk dirinya sendiri sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi.
EFIN Pajak Pribadi dibuat untuk Wajib Pajak Pribadi atau perseorangan untuk mempermudah dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Fungsi EFIN Pajak
Apa yang dimaksud dengan EFIN dan manfaatnya bagi wajib pajak mungkin menjadi pertanyaan bagi mayoritas masyarakat yang baru pertama kali berurusan dengan langkah lapor pajak online.
[Baca Juga: Online Pajak, Platform yang Mempermudah Wajib Pajak Dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan]
EFIN memiliki dampak positif bagi Wajib Pajak yang akan melaksanakan kewajiban perpajakannya. Berikut manfaat diterbitkannya EFIN bagi wajib pajak:
Lalu, Bagaimana Cara Mendapatkan EFIN?
Ketentuan yang tertuang dalam Pasal 2 Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online.
Menyebutkan, Wajib Pajak diharuskan mengajukan permohonan pembuatan EFIN menggunakan formulir yang formatnya sudah diatur dan melengkapi lampiran yang sudah dipersyaratkan kemudian disampaikan langsung ke KPP terdekat untuk mendapatkan EFIN.
Formulir Aktivasi EFIN
Untuk membuat EFIN, Anda harus datang langsung ke KPP terdekat dan tidak bisa diwakilkan. Berikut langkah untuk mendapatkan EFIN Orang Pribadi maupun Badan:
– Formulir aktivasi EFIN yang sudah diisi
– Alamat email yang aktif untuk mengirimkan verifikasi
– Identitas diri asli serta fotokopi
– NPWP asli serta fotokopi
Kemudian Anda akan mendapatkan email konfirmasi yang didalamnya terdapat password Anda dapat mengubah password sesuai yang diinginkan dengan cara mengklik tautan pada email yang diterima.
Perlu diperhatikan bahwa EFIN harus langsung diaktivasi pada website pajak yang resmi. Apabila sudah 30 hari lupa untuk melakukan aktivasi, maka Anda harus melakukan pembuatan EFIN baru.
Memiliki EFIN Memudahkan Pekerjaan Anda
Jika saat ini Anda merasa waktu sangat berharga terlebih lagi pekerjaan yang Anda lakukan cukup menguras waktu, masa pelaporan pajak sudah didepan mata tetapi Anda tidak memiliki waktu yang banyak untuk pergi ke KPP, maka lapor pajak secara e-filing merupakan solusi yang harus Anda lakukan.
E-Filing dapat memudahkan Anda dalam menyelesaikan kewajiban Pajak.
Apabila Anda sudah memiliki EFIN, maka pelaporan pajak secara online dapat langsung Anda lakukan dimana pun dan kapan pun tanpa menguras waktu dan tenaga.
Apakah Anda sudah memiliki perencanaan keuangan yang tepat? Anda dapat membaca ebook Perencanaan Keuangan untuk usia 30 an di bawah ini secara GRATIS, agar rencana keuangan Anda dapat tepat sasaran.
Free Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an
Anda juga bisa menggunakan bantuan Aplikasi Finansialku untuk merencanakan dan mengelola keuangan Anda. Aplikasi Finansialku dapat dengan mudah Anda download melalui link di bawah ini atau melalui Google play Store.
Apakah Anda sudah mengaktifkan Electronic Filing Identification Number (EFIN)? Apa manfaat yang Anda rasakan ketika melakukan pelaporan pajak secara online dengan menggunakan EFIN?
Berikan tanggapan Anda pada kolom yang tersedia di bawah ini.
Bagikan artikel ini kepada teman dan kerabat Anda. Semoga bermanfaat, terima kasih.
Sumber Referensi:
Sumber Gambar: