Dari Prostitusi Anak di Bawah Umur di Pasuruan, Polisi Beber Pembagian Keuntungan oleh 3 Tersangka

Dari Prostitusi Anak di Bawah Umur di Pasuruan, Polisi Beber Pembagian Keuntungan oleh 3 Tersangka

SURYA.CO.ID, PASURUAN – Kasus prostitusi anak di bawah umur yang terbongkar di Kabupaten Pasuruan, terus didalami jajaran Satreskrim Polres Pasuruan. Polisi juga mulai menguak keuntungan dari bisnis prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur usia 13 tahun itu.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, bisnis perdagangan orang yang melibatkan anak-anak ini untungnya menggiurkan. Dari hasil penyidikan, setiap kali bertransaksi, mami atau yang juga pemilik villa mendapatkan keuntungan 40 persen dari menjual anak-anak ini.

Sedangkan anak-anak yang menjadi korban itu juga mendapat bagian 40 persen. Sisanya, 20 persen menjadi hak makelar atau penjaga villa yang mencari tamu. “Setiap kali ada job, para tamu harus mengeluarkan uang sebesar Rp 600.000 untuk bisa mendapat kesempatan ditemani para korban yang masih anak-anak itu,” kata Adhi, Senin (31/10/2022).

Menurut Adhi, uang haram tersebut dibagi untuk membayar servis para korban perdagangan anak beberapa jam setelah kesepakatan dibuat oleh pencari tamu. “Jika dihitung, para korban hanya mendapat untung Rp 240.000 setiap transaksi. Sisanya bukan hak para korban, karena langsung dipotong tersangka,” ungkapnya.

Kasat menjelaskan, dari hasil pemeriksaan kedua korban sudah dua kali dipaksa melayani tamu oleh para tersangka di sebuah villa di Tretes. “Jadi belum satu minggu para korban ini tiba di Tretes. Sudah dua kali dijual oleh para tersangka ke tamu-tamu yang membutuhkan teman,” jelasnya.

Adhi mengakui, pihaknya masih melakukan pendalaman lain terkait dugaan prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. “Jika memang kami temukan lagi, akan kami bongkar praktik-praktik prostitusi atau perdagangan orang, apalagi melibatkan anak kecil di bawah umur,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya Korps Bhayangkara membongkar perdagangan anak di bawah umur, yang mengeksploitasi anak usia 13 tahun di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya saat ini sudah diamankan dalam kasus perdagangan anak di bawah umur. Tiga tersangka itu adalah RR (28), pemilik wisma di kelurahan/Kecamatan Prigen, KS (21), penjaga wisma, dan D (17), warga Desa Ngabar, Kecamatan Jetis, sebagai makelar.

Ketiganya memiliki peran masing-masing dalam kasus perdagangan anak di bawah umur ini. Ada yang mencari tamu, dan ada yang menyiapkan villa. Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan uang Rp 480.000, dan beberapa bukti lainnya. Selain itu, dua korban dari praktik perdagangan orang juga diamankan yaitu AR dan NA.

Keduanya masih anak di bawah umur asal Kota Mojokerto. Saat ini, keduanya sudah dikembalikan ke orangtua atau keluarganya. Dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Selain itu, subsidaiar pasal 98 Jo Pasal 76 i UU RI Nomor 34 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang – undang Nomor 23 tahun 2001 tentang perlindungan anak. Ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta. *****


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *