Restorative Justice Dinilai Buat Korupsi Jadi Ajang Adu Keberuntungan

Restorative Justice Dinilai Buat Korupsi Jadi Ajang Adu Keberuntungan

Jakarta: IM57 Institute menilai konsep restorative justice tidak bisa diterapkan dalam tindak pidana korupsi. Konsep itu bakal membuat tindakan rasuah menjadi ajang adu keberuntungan jika diterapkan.

“Jika kita terapkan restorative justice, pelaku korupsi akan menganggap tindak pidana kejahatannya seperti sedang mengadu keuntungan saja, menjadi transaksional, jika ketahuan dan ketangkap tinggal bayar, jika tidak ketahuan selamat,” kata Ketua IM57 Institute Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Senin, 31 Oktober 2022.
 
Praswad meyakini pejabat tidak akan takut berkorupsi jika konsep itu digunakan. Pejabat yang ketahuan mencuri uang rakyat tinggal melakukan pengembalian untuk menghindari jeratan hukum berdasarkan konsep restorative justice.
 
Konsep restorative justice juga bisa menghilangkan pendalaman kasus korupsi yang biasa dilakukan peyidik. Banyak tindakan koruptif terbongkar dalam tahap penyidikan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Para pelaku korupsi akan berfikir, tidak apa-apa ketahuan satu, yang sembilan lainnya khan tidak ketahuan, jadi tetap untung. Justru hal ini bisa memotivasi mereka untuk lebih giat lagi korupnya,” ucap Praswad.
 
IM57 Institute meminta konsep tersebut tidak digunakan dalam tindak pidana korupsi. Konsep itu dinilai bakal berbahaya jika direrapkan di Indonesia.
 

 
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengakui bahwa pihaknya tengah mengkaji restorative justice pada perkara korupsi. Sebab, hal itu dinilai merupakan masukkan dari publik.
 
“Sampai saat ini kami masih melakukan kajian tentang penerapan restorative justice pada tindak pidana korupsi,” ucap Ghufron melalui keterangan tertulis.
 
Namun, dia belum yakin menerapkan restorative justice untuk penyelesaian kasus tindak pidana rasuah. Sebab, perkara korupsi berbeda dengan tindak pidana umum dan banyak hal yang perlu diperhatikan.
 
“Pertanyaannya, kalau kejahatannya bersifat mencederai kepentingan publik seperti tindak pidana korupsi misal suap, di mana seharusnya pemimpin bekerja untuk publik tapi tidak (dia lakukan, itu) bagaimana? Keadilan di hadapan publik itu bagaimana me-restore-nya?” ucap Ghufron.
 

(END)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *