News  

Pro Kontra Pasangan Belum Menikah Dilarang Check In di Hotel: Terobos Privasi, Wisata Terdampak

Pro Kontra Pasangan Belum Menikah Dilarang Check In di Hotel: Terobos Privasi, Wisata Terdampak

Suara.com – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) kembali menuai kontroversi. Setelah sebelumnya pernah menuai kontroversi mengenai pasal santet da penodaan agama, kini pasal mengenai perzinahan memicu pro dan kontra di masyarakat.

Sebab pasal perzinahan tersebut mengancam pasangan yang belum menikah yang hendak menginap atau check in di hotel.

Ketentuan tersebut terdapat dalam draft RUU KUHP dalam Pasal 415 yang berbunyi “setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda”

Sementara dalam pasal 416 juga tertulis, ‘Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II

Baca Juga:
Atur Urusan Menginap di Hotel, RKUHP Dikhawatirkan Berdampak Buruk pada Pariwisata

Salah satu hal yang dikhawatirkan dari dua pasal tersebut adalah munculnya anggapan tindak pidana bagi pasangan yang belum menikah tapi ingin menginap di hotel.

Hal tersebut menjadi perhatian khusus oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

Oleh dua asosiasi tersebut, Pasal 415 dan 416 RUU KUHP dinilai bisa mempengaruhi dunia pariwisata di Indonesia.

Ketia Apindo haryadi Sukamdani mengataka, dua pasal dalam RUU KUHP tersebut bisa memberikan dampak negatif pada dunia usaha.

Terlebih, menurut dia, hingga kini kalangan pengusaha belum diajak berkomunikasi mengenai pasal perzinahan dalam RUU KUHP yang bisa berdampak pada dunia usaha.

Baca Juga:
Heboh RKUHP soal Pasangan belum Menikah Check in di Hotel Bakal di Penjara, Berikut Ulasannya

Sementara itu, Ketua DPP PHRI DKI jakarta Sutrisno Iwantoro menyatakan, dua pasal dalam RUU KUHP tersebut tidak mendukung dunia usaha, utamanya di sektor pariwisata.


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *