JawaPos.com-Tiga tersangka kasus penjualan narkoba jaringan Irjen Pol Teddy Minahasa akan mengajukan diri menjadi Justice Collaborator (JC). Mereka adalah AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Samsul Maarif.
Pengacara, Adriel Viari Purba mengatakan, pihaknya akan menyurati Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait keinginan tiga kliennya. Mereka sepakat membantu proses penyidikan untuk mengungkap kasus ini.
’’Hari Senin kami akan bersurat ke LPSK untuk meminta perlindungan klien kami, satu AKBP Dody, dua ibu Linda Pujiastuti dan ketiga bapak Samsul Ma’rif,” ujar Adriel di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (22/10).
Adriel mengatakan, ketiga kliennya tahu persis peran Irjen Pol Teddy Minahasa. Karena ketiganya melakukan komunikasi langsung dengan Teddy. ’’Karena 3 orang ini saksi kunci yang bisa mejelaskan secara gamblang gimana peran pak TM karena langsung WA langsung. Jadi kami akan mengajukan juga Justice Collaborator kalau pengajuan kami diterima LPSK,” jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menaikan status hukum para pelaku penjualan narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa. Seluruh kini berstatus tersangka, baik itu warga sipil maupun anggota polisi. “Total ada 11 tersangka,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa kepada wartawan, Sabtu (15/10).
Kesebelas tersangka itu adalah HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM. Dari 11 tersangka ini, lima di antaranya adalah polisi. Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, dan Aipda AD. Para tersanga tersebut ditahan di Polda Metro Jaya. Khusus Irjen Teddy dikenakan penempatan khusus (Patsus) di Mabes Polri, sambil menjalani proses sidang kode etik. (*)
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : Sabik Aji Taufan
Artikel ini bersumber dari www.jawapos.com.