Muhadjir mengaku telah menerima laporan dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin atas masalah tersebut. Namun, perlu ditelusuri lebih jauh dugaan bahan impor yang digunakan sebagai bahan campuran dalam obat dalam bentuk cair atau sirup untuk anak.
“Karena saya harus ngundang dengan menteri perdagangan, kementerian perindustrian terutama karena kemungkinan ini bahan bakunya impor, bahkan mungkin obatnya itu sendiri impor,” ujar Muhadjir pada media di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 21 Oktober 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis lima obat sirop anak yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar ambang batas aman. Kandungan tersebut dicurigai berkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut misterius yang menyebabkan kefatalan pada balita.
Muhadjir mengatakan hal yang perlu didalami ialah bagaimana kandungan itu ada dalam obat cair yang beredar di Indonesia.
“Di dalam negeri mesti kita libatkan juga Kementerian Perindustrian bagaimana supervisinya terhadap industri-industri domestik yang sekarang dicurigai sebagai pemicu gagal ginjal akut itu,” ujar Muhadjir.
Berikut ini 5 merek obat yang tercemar EG dan DEG dan dilarang beredar oleh BPOM:
- Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml
- Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml
- Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml
- Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol 60 ml,
- Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol 15 ml.
BPOM mengatakan telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan obat sirop tersebut dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh produk.
(AGA)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.