Pembunuhan Mahasiswa Asal Timor Leste karena Salah Paham

Pembunuhan Mahasiswa Asal Timor Leste karena Salah Paham

Yogyakarta: Polresta Yogyakarta menangkap pembunuh mahasiswa asal Timor Leste, Edilson Henrique Lopez. Pelaku bernama Oktavianus Seran ditangkap setelah sempat kabur ke Pulau Sumatra.
 
“Tersangka kami tangkap di Kota Dumai, Riau,” kata Kepala Bagian Operasional Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Ipda Febrianta, Jumat, 21 Oktober 2022.
 




Baca: Pelaku Penikaman Mahasiswa Timor Leste di Yogyakarta Ditangkap

Kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta itu terjadi pada Kamis, 1 September 2022 di depan swalayan berjejaring di Jalan HOS Cokroaminoto, Kota Yogyakarta. Saat kejadian ada sekitar empat korban, termasuk Edilson, yang dikeroyok.
 
Febrianta mengatakan tiga korban hanya mengalami luka-luka. Sementara hanya Edilson yang meninggal akibat tusukan senjata tajam.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Korban meninggal karena luka tusuk di dada. Korban (setelah penusukan) ditemukan di gang belakang (swalayan berjejaring) dengan posisi duduk tertelungkup dengan banyak darah. Dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit,” jelasnya.
 
Febrianta mengatakan ada sebanyak 10 orang yang diduga melakukan pengeroyokan. Namun hanya Oktavianus Seran yang melakukan penganiayaan dengan senjata tajam hingga meninggal.
 
Belakangan sejumlah orang dari 10 itu merupakan debt collector. Mereka sedianya menarik mobil di dekat swalayan berjejaring.
 
“Sebelum penganiayaan sempat terjadi saling pandang antara pelaku dengan korban. Kelompok pelaku awalnya 6 orang dan menghubungi temannya dengan alasan dikeroyok. Teman pelaku datang kemudian terjadi penganiayaan,” ungkapnya.
 
Aparat menyita sejumlah barang bukti, seperti sebuah koas hitam, celana pendek, motor, jemper, sebyah helm, 2 gawai, serta sebilah pedang gagang kayo motif kepala naga. Menurut Febrianta, peristiwa itu karena salah paham.
 
“Diduga salah paham. Kelompok pelaku mengaku dikepung ke temannya, padahal tidak ada pengepungan. Antara korban dan pelaku juga tidak saling mengenal,” ujarnya.
 
Polisi masih melakukan penyidikan dan pengembangan kasus itu. Ia menyebut kemungkinan tersangka bisa bertambah. Sementara, pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 ke 3e; Pasal 351 ayat 3; Pasal 351 ayat 2; Pasal 358, Pasal 55; dan Pasal 56 KUHP. Ancaman pidananya di atas 10 tahun.
 
 
 

(DEN)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *