Soal Izin Pertandingan Sepak Bola, Ini Kata Polri

Soal Izin Pertandingan Sepak Bola, Ini Kata Polri

Jakarta: Polri belum dapat memastikan pemberian izin pertandingan sepak bola yang digelar Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Korps Bhayangkara menunggu rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan.
 
“Tidak buru-buru, kan rekomendasi dari TGIPF harus dilaksanakan dulu secara tuntas,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis, 20 Oktober 2022.
 
Dedi mengatakan saat ini sudah banyak rekomendasi TGIPF diterima Polri. Salah satunya, segera menuntaskan kasus kerusuhan yang menelan ratusan nyawa itu secara transparan, akuntabel dan mengedepankan proses pembuktian ilmiah.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Harus cepat dituntaskan rekomendasi dari TGIPF,” ujar jenderal bintang dua itu.
 
Sebelumnya, TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur menegaskan perlu adanya pembenahan di tubuh PSSI demi kepentingan perbaikan sepak bola Indonesia. Perubahan tersebut mulai dari ketua umum sampai kepengurusan.
 
Hal itu masuk dalam rekomendasi TGIPF yang harus dilakukan PSSI. Saat ini, tinggal menunggu kesadaran dari pihak PSSI serta para pemilik suara guna perubahan di tubuh PSSI itu sendiri.
 

 
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jatim terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022. Insiden terjadi usai pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya. Aremania turun ke lapangan setelah Arema dinyatakan kalah dengan skor 2-3.
 
Tindakan Aremania membuat aparat kepolisian di lokasi mengambil langkah-langkah. Salah satunya, tembakan gas air mata yang memicu kepanikan penonton dan mencari pintu keluar dengan berdesakan. Akibatnya, 133 orang tewas rata-rata karena sesak napas.
 
Sebanyak enam orang ditetapkan tersangka. Para tersangka itu tiga sipil dan tiga anggota polisi.
 
Berikut tersangka dalam tragedi Kanjuruhan:
 
1. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita
2. Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris
3. Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto
4. Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi
5. Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman
6. Security Steward, Suko Sutrisno
 
Tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan atau Pasal 360 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat).
 

(END)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *