Pemeriksaan Pelanggaran Etik dan Pidana Irjen Teddy Berjalan Beriringan

Pemeriksaan Pelanggaran Etik dan Pidana Irjen Teddy Berjalan Beriringan

Jakarta: Mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka pengedaran narkotika jenis sabu. Dia akan diperiksa terkait pelanggaran kode etik dan profesi Polri serta pidana.
 
“Ini (etik dan pidana) dilakukan secara bersamaan, sehingga penegakan hukum bisa dilakukan secara bersama-sama,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022.
 
Hanya saja, dia menyebut pemeriksaan dilakukan oleh penyidik yang berbeda. Pidana narkoba dilakukan penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, sedangkan pelanggaran etik dilakukan penyidik Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Namun, waktunya bisa dilakukan bersamaan. Menurutnya, hal itu demi penegakan hukum berjalan terbuka, transparan sesuai komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan tindak tegas siapapun yang melanggar hukum.
 
“Tentunya ini memerlukan kerja sama dengan Mabes Polri karena beliau seorang perwira tinggi Polri,” ungkap Zulpan. 
 
Irjen Teddy Minahasa menjalani pemeriksaan pidana pada Selasa, 18 Oktober 2022. Namun, pemeriksaan itu belum rampung karena terkendala permintaan pendampingan pengacara dan kesehatan Teddy.
 
Ditresnarkoba Polda Metro akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap jenderal bintang dua itu. Namun, waktunya belum dapat dipastikan.
 

 
Hanya, Zulpan menyebut pemeriksaan Teddy dilakukan di Mabes Polri. Sebab, Teddy ditahan atau penempatan khusus (patsus) di Propam Mabes Polri.
 
“Selama riksa tim penyidik kita datang ke Mabes Polri, karena Irjen TM (Teddy Minahasa) masih dalam tahan patsus (penempatan khusus) di Mabes Polri, sehingga penyidik kita datang ke sana,” ucap Zulpan. 

Irjen Teddy Minahasa ditangkap bersama 4 anggota

Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka peredaran sabu bersama empat anggota lainnya. Keempat polisi tersebut, yakni anggota Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priuk Aiptu J, dan eks Kapolres Bukittinggi AKBP D.
 
Teddy bersama anggota lain disebut mengambil 5 kilogram sabu yang hendak dimusnahkan dan diganti dengan tawas. Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan pada Mei 2022.
 
Barang bukti sabu yang didapat dalam pengembangan kasus tersebut seberat 3,3 kilogram. Sebanyak 1,7 kilogram sudah dijual sehingga total ada 5 kilogram. Sabu seberat 1,7 kilogram sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
 
Teddy dan empat anggota itu terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.

 

(END)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *