Buron 7 Bulan Usai Bantu Saudaranya Membunuh, Pria di Puger Jember Dibekuk Polisi

Buron 7 Bulan Usai Bantu Saudaranya Membunuh, Pria di Puger Jember Dibekuk Polisi

SURYA.CO.ID, JEMBER – Salah satu pelaku pembunuhan di Desa Wonosari, Kecamatan Puger, Jember,  akhirnya tertangkap setelah tujuh bulan menjadi buronan.

Dia adalah Rofiq (29), warga Desa Wringintelu, Kecamatan Puger. Rofiq dibekuk polisi, setelah sempat kabur ke Yogyakarta, Bali dan Surabaya.

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Dika Hadian Widya Wiratama menuturkan, pembunuhan tersebut terjadi pada 14 Maret 2022. Korban bernama Rizal M Halim, warga Desa Kasiyan Timur, Kecamatan Puger.

Sore hari sekitar pukul 17.00 WIB, Rizal mengendarai mobil melintasi jalan di sekitar persawahan Desa Wonosari, Puger. Empat orang yang memakai dua sepeda motor, menghentikan laju mobilnya.

Salah satu dari empat orang itu memaksanya keluar mobil, kemudian memukulnya memakai tangan kosong.

Rizal lari ke persawahan. Nahas, seorang pelaku membacokkan celurit ke tubuhnya sampai Rizal meninggal dunia.

Dua hari setelah peristiwa itu, polisi bisa menangkap otak pembunuhan Rizal, sekaligus eksekutor. Dia adalah Faris, warga Desa Mlokorejo, Puger.

“Sedangkan tiga pelaku lainnya kabur. Nah beberapa waktu lalu, kami berhasil menangkap satu di antaranya, yakni Rofiq. Dia yang berperan memukul korban Rizal ketika itu,” ujar Dika dalam rilis di Mapolres Jember, Rabu (19/10/2022).

Sedangkan dua orang tersisa yang terlibat dalam tindak kekerasan tersebut, masih menjadi buronan. Polisi sudah mengantongi identitas keduanya.

“Dua orang pelaku masih buron. Keduanya menjadi ojek yang mengantarkan dua orang pelaku yang sudah ditangkap ini,” imbuh Dika.

Terkait motif pembunuhan tersebut, seperti pernah ditulis sebelumnya, karena cemburu.

Faris, pelaku utama cemburu kepada Rizal karena dia menikahi mantan istri Faris. Dia merencanakan tindak kekerasan tersebut, hingga Rizal meninggal dunia.

Faris sendiri sudah menjalani persidangan dengan pasal yang didakwakan adalah Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana.

Sedangkan untuk Rofiq, polisi menerapkan Pasal 55 KUHP junto 340 KUHP, yakni turut serta dalam perencanaan pembunuhan. Ancaman hukumannya antara 20 tahun hingga seumur hidup.

Sementara, Rofiq mengaku langsung kabur setelah terlibat dalam peristiwa berdarah tersebut. Dia kabur dan bekerja di tempat pelariannya.

“Saya kerja di Yogya, lalu Bali dan Surabaya,” ujar Rofiq.

Dia membantu Faris melakukan aksi kejahatannya, karena mereka bersaudara.

“Dia (Faris, pelaku utama), saudara saya,” tuturnya.

Kini pelarian Rofiq berakhir di bui Mapolres Jember.


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *