Lampu hazard memiliki peran penting dalam keselamatan berkendara, sayangnya beberapa pengemudi khususnya kendaraan mobil justru belum memahami dengan baik kapan penggunaan lampu hazard mobil yang tepat.
Umumnya, penggunaan lampu hazard hanya ketika sedang dalam keadaan genting atau darurat saja, dan seharusnya tidak digunakan secara sembarangan.
Misalnya saja banyak pengendara yang menyalakan lampu hazard ketika sedang hujan deras atau berkabut, di mana hal ini ternyata justru bisa membahayakan.
Agar kamu tak salah lagi dalam menggunakan lampu hazard, yuk simak beberapa penjelasan berikut.
Fungsi lampu hazard
Meski sering ditemukan pengendara mobil menyalakan lampu hazard ketika sedang hujan deras atau berkabut, namun ternyata kegunaan lampu hazard bukanlah untuk kondisi demikian.
Fungsi utama dari lampu hazard mobil adalah untuk memberikan tanda atau peringatan bagi pengendara lain bahwa kendaraan tersebut harus berhenti karena adanya kondisi atau keadaan darurat.
Hal ini bahkan juga tertuang dalam Undang-undang tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 121 ayat 1.
Undang-undang ini menjelaskan bahwa semua kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya atau tanda lain ketika harus berhenti karena suatu kondisi darurat di jalan.
Lampu hazard inilah yang berfungsi sebagai lampu isyarat peringatan tersebut.
Kapan boleh menyalakan lampu hazard?
Seperti dijelaskan sebelumnya bahwa lampu hazard berfungsi sebagai tanda atau isyarat peringatan bagi pengendara lain.
Lalu, kapan waktu yang tepat untuk menyalakan lampu hazard ini? Lampu hazard dapat dinyalakan atau digunakan ketika ada kecelakaan lalu lintas, mobil mogok, ban pecah atau kondisi darurat lain yang membuat kamu harus menghentikan kendaraan saat itu juga.
Dengan menyalakan lampu hazard ini maka pengemudi lain akan lebih berhati-hati dan mengurangi laju kendaraan mereka.
Dengan begitu resiko kecelakaan antara kendaraan pun dapat diminimalisir dan tentunya membuat perjalanan menjadi lebih aman.
Kekeliruan dalam penggunaan lampu hazard
Meski sudah sering kali dijelaskan kapan waktu tepat untuk menyalakan lampu hazard, faktanya sering kali ditemukan kendaraan yang asal-asalan menyalakan lampu tersebut.
Beberapa kondisi yang sering kali menjadi kekeliruan dari penggunaan lampu hazard yaitu:
1. Ketika hujan atau cuaca buruk
Sering kali pengendara mobil akan menyalakan lampu hazard ketika sedang hujan deras atau berkabut, dengan tujuan agar pengendara lain lebih berhati-hati.
Akan tetapi hal ini ternyata justru dapat membahayakan dan dapat memicu kecelakaan.
Ketika kamu menyalakan lampu hazard, maka lampu sein tidak dapat berfungsi. Jika kamu akan berbelok arah tentu sulit memberikan tanda atau peringatan bagi pengendara lain.
Hal ini juga bisa membuat pengendara lain menjadi bingung, apakah kendaraan kamu akan berhenti, berbelok, atau masih melaju.
Dalam kondisi hujan deras atau berkabut kamu hanya perlu berkendara dengan pelan dan berhati-hati. Jika perlu, nyalakan lampu utama agar kendaraan lain dapat melihat kendaraan kamu.
2. Ketika berkendara dalam iringan
Kamu tentu sering bertemu dengan rombongan atau iring-iringan kendaraan yang melaju bersama sembaru menyalakan lampu mobil hazard, bukan?
Meski terlihat lazim dilakukan namun hal ini ternyata juga suatu kekeliruan yang dapat menyebabkan kebingungan bagi pengendara lain di jalanan.
Jika sedang berkendara dalam rombongan atau iring-iringan, maka cukup jaga kecepatan dan jarak dengan rombongan lain agar tidak tertinggal.
Kamu juga tidak perlu menyalakan lampu hazard, karena sekali lagi lampu ini diciptakan untuk kondisi darurat saja.
3. Saat akan memasuki terowongan
Saat akan memasuki terowongan biasanya pengendara juga akan menyalakan lampu hazard dengan tujuan memberikan tanda bahwa mereka akan masuk ke jalan yang gelap atau minim cahaya.
Hal ini ternyata juga keliru dan sebaiknya tidak dilakukan, ya! Saat akan memasuki terowongan kamu hanya perlu menyalakan lampu utama atau lampu senja agar kondisi terowongan menjadi lebih terang.
Sanksi pelanggaran penggunaan lampu hazard
Penggunaan lampu hazard yang sembarangan ternyata merupakan salah satu bentuk pelanggaran peraturan lalu lintas.
Dalam pasal 275 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Lampu hazard merupakan salah satu instrumen alat pemberi isyarat lalu lintas yang penggunaannya seharusnya juga mengikuti aturan yang berlaku.
Mulai sekarang cobalah untuk lebih bijak dalam memanfaatkan lampu hazard agar tidak merugikan pengendara lain.
Pentingnya memiliki asuransi mobil
Asuransi mobil adalah produk asuransi yang memberikan pertanggungan ganti rugi terhadap segala kerugian yang disebabkan oleh kerusakan akibat tabrakan, tergelincir, terperosok, atau juga kerugian akibat pencurian.
Untuk mendapatkan perlindungan terhadap segala jenis resiko, kamu bisa memilih jenis asuransi all risk. Jenis asuransi akan menanggung segala kerugian dari yang kecil hingga besar, serta pertanggungan terhadap pencurian.
Namun jika dana kamu terbatas, kamu bisa juga memilih asuransi TLO dimana produk asuransi ini umumnya memiliki premi yang lebih terjangkau namun dengan pertanggungan yang lebih sedikit dibanding all risk.
Cek kuis asuransi mobil terbaik untuk mengetahui jenis asuransi mobil apa yang cocok untuk kamu.
Tips dari Lifepal! Beberapa dari kamu mungkin berpikir jika lampu hazard digunakan sebagai tanda agar pengendara lain berhati-hati. Namun, hal ini keliru, ya.
Lampu hazard hanya digunakan ketika kamu mengalami beberapa masalah, seperti harus berhenti tiba-tiba karena mobil mogok atau ban mobil bocor.
Lampu hazard ini bisa digunakan sebagai isyarat agar pengendara lain berhati-hati serta melambatkan lajunya. Jadi, jangan salah lagi, ya!
FAQ seputar lampu hazard
Artikel ini bersumber dari lifepal.co.id.