Putusan Banding 4,6 Tahun Bui, Alvin Lim Dijebloskan ke Rutan Salemba

Putusan Banding 4,6 Tahun Bui, Alvin Lim Dijebloskan ke Rutan Salemba

Jakarta: Advokat Alvin Lim dijebloskan ke Lembaga Pemasangan (Lapas) Salemba, Jakarta, Selasa, 18 Oktober 2022. Penahanan dilakukan setelah dia dijemput Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
 
“Alvin Lim dijemput dan ditangkap karena hari ini keluar putusan banding dari pengadilan PT DKI,” kata Kasiepenkum Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Ade Sofyan saat dikonfirmasi, Selasa, 18 Oktober 2022.
 
Ade mengatakan penahanan dilakukan karena dalam amar putusan ada amar perintah penahanan terhadap Alvin Lim. Maka itu, jaksa membawa Alvin yang diketahui tengah berada di Bareskrim Polri.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Ade tak tahu tujuan Alvin berada di Bareskrim. Hanya dia mengatakan JPU langsung bergerak mendengar kabar terdakwa berada di Bareskrim Polri.
 
“Kurang tahu kita, posisi beliau saat dijemput ada di Bareskrim Polri,” ungkap Ade.
 
Medcom.id menerima keterangan resmi Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait putusan banding Alvin Lim. Penuntut Umum pada Kejari Jaksel telah menerima putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor: 28/PID/2020/PT.DKI. tanggal 17 Oktober 2022 atas nama terdakwa Alvin Lim.
 
Adapun dalam putusan tersebut berbunyi memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1039/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Agustus 2022 yang dimohonkan banding. Dengan mengubah amar putusan.
 
Sehingga, amar selengkapnya berbunyi terdakwa Alvin Lim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan kesatu subsidair. Lalu, membebaskan terdakwa Alvin Lim dari dakwaan kesatu primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Membebaskan terdakwa Alvin Lim dari dakwaan kesatu subsidair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) jo. Pasal 56 ke-2 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Menyatakan terdakwa Alvin Lim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama menggunakan surat palsu yang dilakukan secara berlanjut.
 

 
Sebagaimana dakwaan kesatu lebih subsidair. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alvin Lim dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
 
Memerintahkan agar terdakwa ditahan, menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
 
“Atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, jaksa penuntut umum melaksanakan penetapan hakim yang berada dalam putusan tersebut untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa Alvin Lim di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba,” demikian isi keterangan tertulis itu. 
 
Sebelumnya Alvin Lim divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus pemalsuan surat. Kemudian, dia mengajukan banding. 

 

(END)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *