News  

APLN Lepas 85 Persen Saham di Central Park Buat Bayar Utang

APLN Lepas 85 Persen Saham di Central Park Buat Bayar Utang

JawaPos.com – PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) menjual saham kepemilikan 85 persen atas Central Park Mall Jakarta kepada perusahaan Jepang Hankyu Hanshin Properties Corp melalui anak usahanya PT CPM Assets Indonesia.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), nilai divestasi sebesar Rp 4,53 triliun tersebut digunakan untuk membayar dan melunasi seluruh utang yang dimiliki perseroan kepada Guthrie Venture Pte. Ltd yang jatuh tempo pada 20 November 2022.

“Nilai transaksi penjualan atas Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) milik Perseroan atas Pusat Perbelanjaan (Mall) Central Park berlokasi di Podomoro Ciy, Jl. Letjen S. Parman Kav.28, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, sebesar Rp 4.531.575.000.000 termasuk pajak pertambahan nilai (PPN),” seperti dikutip dalam dokumen keterbukaan informasi, Selasa (18/10).

Selain itu juga digunakan untuk investasi kembali sehingga memiliki 28,58 persen saham di PT CPM Assets Indonesia. Pihaknya menyebutkan, bahwa transaksi penjualan yang sudah dilakukan memiliki dampak positif terhadap kegiatan operasional dan kondisi finansial perseroan terutama likuiditas.

“Sebagai perusahaan properti, kami berusaha untuk selalu mengoptimalkan setiap peluang bisnis termasuk dalam divestasi CP Mall ini. Kami optimistis berbagai langkah strategis yang dilakukan perusahaan akan semakin memperkuat kinerja dan mendukung pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan dalam jangka panjang,” jelasnya.

Central Park Mall, yang mulai beroperasi pada 9 September 2009, memiliki total luas yang dapat disewakan lebih dari 128 ribu meter persegi. Pada Agustus 2022, tingkat okupansinya mencapai hampir 95 persen.

Pusat perbelanjaan Central Park ini berada di kawasan Podomoro City Jakarta yang dilengkapi dengan apartemen, hotel, dan ruang perkantoran. Penghuni kawasan Podomoro City mencapai lebih dari 20 ribu jiwa.

Transaksi ini bukan merupakan transaksi yang mengandung unsur transaksi afiliasi. Transaksi ini bersifat material namun merupakan kegiatan usaha yang dijalankan Perusahaan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang, dan/atau berkelanjutan mengingat Perusahaan bergerak dalam bidang Real Estate.

Editor : Estu Suryowati

Reporter : R. Nurul Fitriana Putri


Artikel ini bersumber dari www.jawapos.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *