SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Kalau pelaku kejahatan menangis saat ditangkap, itu pasti drama atau settingan seperti yang kerap dilakoni sebagian selebritas. Wajah melas dan air mata buaya pun ditunjukkan W (49), warga Desa Panyaksagan, Kecamatan Klampis ketika polisi menggerebek dan menangkapnya, Selasa (18/10/2020) dini hari.
W memang kaget saat digerebek beberapa Satuan Narkoba Polres Bangkalan, apalagi beberapa petugas malah hanya memakai sarung. Tetapi polisi tidak peduli dan tetap menangkap W, gara-gara ia kembali diketahui berkutat dengan narkoba jenis sabu.
Ya, tersangka W memang baru 60 hari bebas dari penjara karena kasus yang sama, dan ternyata kambuh lagi sehingga menjadi target penggerebekan.
Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengungkapkan, selain barang bukti sabu pihaknya juga melakukan penggeledahan hampir di semua sudut rumah tersangka dan menemukan sepucuk softgun jenis FN.
“Tersangka W sempat menangis. Katanya, Pak saya baru 60 hari keluar dari tahanan kok ditangkap lagi? Ia memang baru saja bebas, tetapi karena ada barang bukti sabu termasuk soft gun maka saat itu juga langsung kami keler ke polres,” ungkap Wiwit.
Awalnya, langkah polisi sempat tersendat karena rumah tersangka W ternyata berada di tengah ladang, tanpa ada rumah tetangga. Kondisi itu tentu memudahkan tersangka melakukan pemantauan gerak-gerik orang yang melintas.
“Kami akhirnya memakai sarung hingga separo badan, menyaru layaknya warga sekitar yang sedang berolahraga di pagi buta. Beruntung tersangka lengah, saat kami masuk ternyata sedang fokus bermain ponsel,” singkat Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Muhlis Sukardi kepada SURYA.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat total 6,68 gram yang dipecah menjadi beberapa kemasan siap edar. Mulai dari 4,34 gram, 0,92 gram, 0,62 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, dan 0,20 gram. Selain itu, uang tunai Rp 2.250.000 juga disita sebagai barang bukti.
Di hadapan penyidik, tersangka W mengaku bahwa sabu tersebut dibelinya seharga Rp 600.000 per gram dari pria berinisial D yang ditetapkan sebagai DPO. Ia juga mengakui bahwa sabu tersebut akan kembali dijual.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau (2) Subsider Pasal 112 (1) atau (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman minimal 5 tahun penjara,” tegas Wiwit mengakhiri. ****
Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.