Hal-Hal yang Dilarang sebelum Berkurban, Apa Saja?

Hal-Hal yang Dilarang sebelum Berkurban, Apa Saja?

JAKARTA, celebrities.id – Hal-hal yang dilarang sebelum berkurban adalah salah satunya dengan mencukur sebagian atau seluruh rambut dan kuku yang ada di bagian tubuh kita. 

Larangan memotong rambut dan kuku bagi yang akan berkurban, dalam hal ini makruh menurut madzhab Syafi’i, didasari oleh hadits dari Ummu Salamah Hindun binti Abi Umayyah radhiyallahu’anha, Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:

مَن كانَ له ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فإذا أُهِلَّ هِلالُ ذِي الحِجَّةِ، فلا يَأْخُذَنَّ مِن شَعْرِهِ، ولا مِن أظْفارِهِ شيئًا حتَّى يُضَحِّيَ 

Artinya:
“Barangsiapa yang punya hewan sembelihan, jika sudah nampak hilal Dzulhijjah, maka jangan mengambil rambutnya sedikit pun. Juga jangan mengambil sedikitpun dari kukunya, sampai ia berqurban” (HR. Muslim).

Namun selain hal tersebut, masih ada beberapa tuntunan yang wajib diperhatikan oleh setiap umat muslim yang hendak menunaikan ibadah kurban seperti tidak memotong hewan kurban dengan alat potong yang tumpul, memberikan upah daging kurban pada penyembelih dan masih banyak larangan lainnya yang dijelaskan dalam syariat Islam.

Dilansir dari berbagai sumber, celebrities.id, Kamis (7/7/2022) telah merangkum hal-hal yang dilarang sebelum berkurban, sebagai berikut.

Hal-Hal yang Dilarang Sebelum Berkurban

1. Tidak Mengawali dengan Doa yang Disyariatkan

Dalam penyembelihan kurban wajib diawali dengan doa agar mendapatkan keberkahan dari Allah SWT.

Kamu bisa memulai dengan doa sebagai berikut,

‘Bismillahi Wallaahu Akbaru Allahumma Minka Walaka ‘an Pulaanin’

Artinya:
Dengan nama Allah, Allah yang Maha Besar, ya Allah Kurban ini dari Engkau dan untuk Engkau dari………(pemberi qurban).

2. Memotong Kuku dan Mencukur Rambut

Larangan kurban selanjutnya adalah dengan tidak dilakukannya kegiatan memotong rambut dan kuku dengan cara apapun. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak. 

Dala hadist riwayat muslim menerangkan,

مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

Artinya:

”Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak diqurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih.”(HR.Muslim 5236, Abu Daud 2793, dan yang lainnya).

 


Artikel ini bersumber dari www.celebrities.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *