JawaPos.com-Lesti Kejora datang menjenguk suaminya aktor Rizky Billar sore ini. Kedatangan pelantun Kulepas Dengan Ikhlas ke Polres Metro Jakarta Selatan bersamaan dengan diumumkannya penahanan terhadap Billar untuk 20 hari ke depan, setelah dia dinyatakan sebagai tersangka kasus KDRT.
Lesti datang dengan didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin. Mereka masuk ke dalam gedung Polres Metro Jakarta Selatan melalui pintu belakang. Mereka masuk dan naik menggunakan lift bersamaan dengan gelaran jumpa pers yang dipimpi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dan didampingi Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary.
Lesti dan Sandy Arifin tidak menyampaikan kata-kata apapun. Keduanya bergegas masuk ke dalam lift saat awak media mendekat. Tidak diketahui apakah kedatangan Lesti hari ini menjadi pertanda terjadinya perdamaian dengan Rizky Billar atau tidak.
Saat disinggung soal kemungkinan terjadinya perdamaian antara Rizky Billar dan Lesti Kejora dan pencabutan laporan di kepolisian terkait kasus KDRT, Kombes Pol Ade Ary menegaskan pihaknya tidak mau berspekulasi. “Kami tidak bisa berandai-andai. Sampai saat ini kami terus melakukan proses penyidikan,” kata Kombes Pol Ade Ary.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan kedatangan Lesti Kejora ke Polrea Metro Jakarta Selatan sore ini tidak ada kaitannya dengan agenda pemeriksaan. “Agenda meminta keterangan terhadap Lesti tidak ada hari ini, penyidij tidak meminta keterangan BAP tambahan kepada saudari Lesti,” tuturnya.
Diketahui, Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT diduga dilakukannya terhadap Lesti Kejora. Aktor kelahiran Medan itu resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan perdana pada Rabu (12/10) kemarin.
Hari ini, penyidik resmi mengenakan penahanan terhadap tersangka Rizky Billar. Dia akan menjalani penahanan di rutan Polres Metro Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan. “Penyidik memiliki pertimbangan menahan tersangka dengan pertimbangan tertentu. Salah satunya agar tersangka tidak mengulangi perbuatan yang sama terhadap korban,” jelas Zulpan. (*)
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : Abdul Rahman
Artikel ini bersumber dari www.jawapos.com.