Iklan Rokok Kambing Hitam – Medcom.id

Iklan Rokok Kambing Hitam – Medcom.id

Teman saya tidak kaget dengan temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan. Temuan yang dimaksud ialah diduga ada kepentingan iklan rokok di balik laga sepak nasional digelar malam hari.
 
Anggota TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Rhenald Kasali, menjelaskan bahwa laga malam hari biasanya digelar sekitar pukul 21.30 WIB untuk mengakomodasi iklan rokok.
 
Kata teman saya, iklan rokok baik secara terang-terangan maupun terselubung sudah menjadi penyokong laga sepak bola. Karena itulah, laga digelar malam hari agar keberadaan iklan rokok tidak menerabas aturan.


Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


 
Laga malam hari sesungguhnya sudah diungkapkan PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator kompetisi sepak bola di Tanah Air pada pertengahan Juli 2022.
Total ada 306 pertandingan yang dihelat sepanjang Liga 1 2022-2023 yang dimulai pada 23 Juli 2022 hingga April 2023. Dari situ, 131 laga digelar larut malam atau di atas pukul 20.00 WIB. Jumlah tersebut masih bisa bertambah karena ada sembilan duel di pekan terakhir Liga 1 2022-2023 yang sengaja dikosongkan.
 
Salah satu faktor penentu jadwal pertandingan di atas pukul 20.00 WIB ialah kepentingan pemegang hak siar. Alasan resminya ialah pada malam hari jumlah penonton lebih banyak.
 
Sejatinya, ada korelasi antara temuan TGIPF soal kepentingan iklan rokok dan alasan jumlah penonton siaran televisi yang banyak pada malam hari. Perusahaan bersedia menjadi sponsor bila penonton dalam jumlah banyak dan sesuai dengan target pemasaran. Sementara itu, regulasi hanya membolehkan iklan rokok ditayangkan di televisi pada malam hari.
 
Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 menyebutkan iklan rokok di media penyiaran televisi dan radio hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. PP itu mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.
 
Berdasarkan regulasi yang ada, kata teman saya, iklan rokok itu bukanlah haram. Ia mengutip putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-VII/2009 tertanggal 10 September 2009 yang menyatakan rokok masih dipandang sebagai komoditas legal sehingga promosi rokok juga harus tetap dipandang sebagai tindakan yang legal pula.
 
Pengaturan siaran iklan rokok, menurut putusan MK itu, lebih merupakan aturan kebijakan (legal policy) dan terjadinya pelanggaran dalam siaran niaga rokok lebih berkaitan dengan penegakan hukum (law enforcement), tidak berkaitan dengan konstitusionalitas norma.
 
Atas dasar itu pula, melalui putusan Nomor 81/PUU-XV/2017, MK menolak seluruhnya uji materi Pasal 46 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
 
Kedua pasal itu melarang siaran niaga melakukan promosi rokok yang memperagakan wujud rokok (UU Penyiaran) dan perusahaan pers dilarang memuat iklan peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok (UU Pers).
 
Harus jujur diakui bahwa produk rokok ikut menjadi sponsor pertandingan sepak bola sejak dileburkan Perserikatan dan Liga Sepak Bola Utama (Galatama) pada 1994.
 
Sponsor utama sepak bola sejak 1994 ialah Dunhill, Kansas, Bank Mandiri, Djarum, Bank QNB Indonesia, Torabika, Gojek Traveloka, Shopee, dan BRI.
 
Meski absen menjadi sponsor utama sepak bola belakangan ini, iklan rokok masih bisa ditemui pada siaran langsung di televisi. Apalagi, sepak bola sudah menjadi bisnis. Potensi uang beredar selama satu musim kompetisi, berdasarkan kajian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia, bisa mencapai Rp3 triliun. Potensi bisnis yang menggiurkan.
 
Terkait dengan pertandingan, potensi perputaran uangnya mencapai Rp650 miliar yang dihitung dari pengeluaran yang dibayar penonton seperti penjualan tiket, makan dan minum, transportasi, serta merchandise. Sementara itu, perputaran uang dari hak siar baik televisi maupun layanan streaming bisa mencapai Rp720 miliar.
 
Iklan rokok menjadi dilema. Pada satu sisi, rokok masih dipandang sebagai komoditas yang legal sehingga promosi rokok juga harus tetap dipandang sebagai tindakan yang legal pula. Akan tetapi, pada sisi lain, rokok menimbulkan masalah kesehatan.
 
Negara pun tidak bisa mengharamkan rokok. Kinerja industri hasil tembakau di Indonesia mencatatkan kontribusi terhadap APBN pada 2020 sebesar 10,11%. Penerimaan cukai sepanjang 2020 mencapai Rp205,68 triliun dengan proporsi terbesar cukai hasil tembakau sebesar Rp170,24 triliun.
 
Iklan rokok paling mudah dijadikan kambing hitam tatkala terjadi kerusuhan laga sepak bola pada malam hari. Padahal, kerusuhan pertandingan sepak bola bisa juga terjadi pada siang hari.

 

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *