News  

Syarat dan Manfaat Jampersal (Jaminan Persalinan) untuk Ibu Melahirkan

Syarat dan Manfaat Jampersal (Jaminan Persalinan) untuk Ibu Melahirkan

Suara.com – Jampersal merupakan kependekan dari Jaminan Persalinan. Kementerian Kesehatan RI dalam rangka mengurangi angka kematian ibu dan bayi yang baru lahir mengupayakan salah satu fasilitas untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan sesuai standar dengan program Jaminan Persalinan (Jampersal). Lantas seperti apa syarat dan manfaat Jampersal? Silahkan simak penjelasannya dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id di bawah ini. 

Syarat Jampersal 

Dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, berikut syarat mendapatkan Jampersal.

  1. Warga Negara Indonesia berdomisili di wilayah Indonesia;
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah divalidasi;
  3. Tidak dibatasi oleh wilayah kependudukan;
  4. Belum memiliki kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau kepesertaan JKN sudah tidak aktif (PPUBU yang di PHK lebih dari 6 bulan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 pasal 27 ayat 6 dan belum diusulkan menjadi peserta PBI).
  5. Ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, dan bayi baru lahir yang miskin dan tidak mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat daerah yang berwenang minimal setingkat kepala desa;
  6. Ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi syarat eligibilitas ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kriteria/ketentuan; dan
  7. Jika tidak memiliki NIK, Dinas Kesehatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk membantu dalam pembuatan NIK.

Manfaat Jampersal

Baca Juga:
5 Cara Mengatasi Stres pada Ibu Hamil sebelum Persalinan

Masyarakat khususnya ibu hamil dapat merasakan manfaat Jampersal dengan delapan bentuk pelayanan Jampersal, antara lain: 

  1. Pelayanan antenatal
  2. Persalinan spontan (pervaginam)
  3. Persalinan normal dengan tindakan emergency dasar
  4. Pelayanan ibu dan bayi baru lahir pra rujukan
  5. Pelayanan ibu nifas dan bayi baru lahir
  6. Pelayanan KB pasca persalinan
  7. Pelayanan rawat inap di FKTP
  8. Pelayanan di FKTP mengikuti manfaat pelayanan JKN.

Pelayanan Jampersal mengacu pada Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui program Jampersal.

Demikian syarat dan manfaat Jampersal. Semoga dapat dipahami. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Baca Juga:
Jelang Persalinan, Ini Rekomendasi Perlengkapan Bayi yang Penting Disiapkan Ayah dan Ibu


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *