News  

Dorr…Dorr! Rentetan 11 Tembakan Gas Air Mata Berujung Tragedi Kanjuruhan, Paling Banyak Diarahkan Ke Tribun Selatan

Dorr…Dorr! Rentetan 11 Tembakan Gas Air Mata Berujung Tragedi Kanjuruhan, Paling Banyak Diarahkan Ke Tribun Selatan

Suara.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut ada 11 kali tembakan gas air mata yang dilepaskan aparat keamanan saat terjadi kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada 1 Oktober 2022.

Dalam jumpa pers di Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, Kamis (6/10/2022) malam, Kapolri mengatakan dari 11 kali tembakan gas air mata yang dilepaskan aparat keamanan tersebut, sebanyak tujuh kali tembakan di antaranya mengarah ke tribun selatan Stadion Kanjuruhan.

“Terdapat 11 personel yang menembakkan gas air mata, ke tribun selatan kurang lebih tujuh tembakan, utara satu tembakan dan ke lapangan tiga tembakan,” kata Jenderal Listyo.

Mengenai pelanggaran etik tersebut, Kapolri mengatakan tim investigasi telah melakukan pemeriksaan terhadap 31 orang anggota Polri. Dari 31 orang anggota Polri yang diperiksa itu, sebanyak 20 orang diduga melakukan pelanggaran.

Baca Juga:
Kapolri Bongkar Lemahnya PT LIB Jadi Penyelenggara Kompetisi Liga 1 Hingga Berujung Tragedi Kanjuruhan

“Ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar, terdiri dari pejabat utama Polres Malang empat personel, yaitu AKBP FH, Kompol WS, AKP BS, dan Iptu BS,” jelasnya.

Selain itu, ada perwira pengawas dan pengendali sebanyak dua personel, yakni AKBP AW dan AKP D. Kemudian atasan yang memerintahkan penembakan sebanyak tiga personel, yaitu AKP A, AKP S, dan Aiptu BP.

“Personel yang menembakkan gas air mata di dalam stadion 11 personel,” tambah Kapolri.

Dengan adanya temuan tersebut, tambah Kapolri, akan segera dilaksanakan proses lanjutan untuk pertanggungjawaban etik. Namun, tidak menutup kemungkinan jumlah terduga pelanggar tersebut masih bisa bertambah.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap internal Polri, terkait dengan penyidikan hingga saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 48 orang saksi, meliputi 26 personel Polri, tiga orang penyelenggara pertandingan, delapan steward, enam saksi yang ada di sekitar tempat kejadian perkara, dan lima orang saksi lainnya.

Baca Juga:
Enam Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan Dijerat Pasal Berbeda, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

“Kami terus melakukan pemeriksaan tambahan,” ujar Jenderal Listyo.

Dalam peristiwa kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Polri telah menetapkan enam orang tersangka, masing-masing Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, korban meninggal dunia dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, sebanyak 131 orang, sementara 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang menderita luka berat. (Sumber: Antara)


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *