Mayoritas responden yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) patuh menyampaikan SPT tahunan (59 persen) dan membayar pajak penghasilan (60,5 persen). Kendati menurut Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, responden yang memiliki NPWP hanya 19,2 persen. Sedangkan 80,1 persen responden mengatakan tidak memiliki NPWP.
Menurutnya, masih banyak atau 54,2 persen responden belum memiliki NPWP meskipun memiliki pendapatan Rp4 juta ke atas. Padahal menurut pemerintah, orang dengan penghasilan Rp4,5 juta ke atas wajib membayar pajak penghasilan.
“Artinya buat menggenjot wajib pajak masih ada 54,2 persen warga yang memiliki pendapatan Rp4 juta ke atas, belum memiliki NPWP,” tutur Burhanuddin Muhtadi, Kamis (6/10/2022).
Ia menambahkan hasil survei juga menyebutkan mayoritas responden tidak paham dengan pajak dan manfaat uang pajak. Rinciannya kurang atau tidak paham pajak 49,8 persen, sedangkan kurang atau tidak paham manfaat pajak 51,6 persen. Ini artinya, menurut Burhan, pemerintah perlu lebih aktif mensosialisasikan pajak kepada masyarakat.
Namun demikian, sebagian besar responden juga mengeluhkan kendala untuk membayar pajak yaitu karena kondisi keuangan kurang baik. Lainnya yaitu karena peraturan pajak yang sulit dipahami dan SDM di bidang pajak yang kurang memadahi.
“Tapi di kalangan yang pendapatan Rp4 juta ke atas (yang mendekati wajib bayar pajak), sebagian besar mengatakan tidak ada kendala,” tambahnya.
Kata Burhan, pemerintah tetap perlu berhati-hati dalam berupaya meningkatkan penerimaan pajak di tengah situasi masyarakat yang sulit karena dampak kenaikan harga BBM. Sebab warga secara umum termasuk pembayar pajak menolak kebijakan pengurangan subsidi BBM.
Dirjen Pajak Siap Lakukan Perbaikan Pelayanan
Menanggapi survei ini, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, mengatakan akan terus melakukan perbaikan pelayanan pajak. Utamanya terkait kesadaran masyarakat tentang pajak dan manfaatnya.
“Ini membuat kami mendudukkan kembali bagaimana meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pajak. Karena 70 persen pendapatan negara berasal dari pajak,” jelas Suryo Utomo.
Suryo juga akan mendiskusikan kembali terkait temuan survei yang menyebutkan sebagian besar responden yang memiliki pendapatan Rp4 juta ke atas belum memiliki NPWP.
Pendekatan Berbeda
Sementara ekonom senior Aviliani menyarankan Dirjen Pajak menggunakan pendekatan yang berbeda di setiap wilayah dan sektor usaha. Sebagai contoh UMKM yang memiliki potensi penerimaan pajak besar perlu dibedakan dengan penanganan pajak usaha yang formal.
“Karena hampir 97 persen orang bekerja di UMKM yang sifatnya informal. Sedangkan yang formal itu semuanya sudah bayar pajak karena harus lapor pajak secara rutin,” kata Aviliani.
Aviliani juga mengingatkan pemerintah bahwa penerimaan pajak tahun ini masih terdongkrak kenaikan harga komoditas di tingkat internasional. Namun, ia memperkirakan harga komoditas tersebut akan mulai menurun pada triwulan tahun depan yang bisa mempengaruhi penerimaan pajak.
Karena itu, pemerintah perlu strategi dan pendekatan yang beragam untuk memaksimalkan penerimaan pajak. Kata dia, salah satu contohnya adalah dengan melibatkan para tokoh masyarakat yang dipercaya oleh warga. [sm/em]
Artikel ini bersumber dari www.voaindonesia.com.