News  

Polisi amankan dua pelaku pencurian uang nasabah di Baubau

Polisi amankan dua pelaku pencurian uang nasabah di Baubau

Kendari (ANTARA) – Polres Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, menangkap dua terduga pelaku percobaan pencurian uang nasabah bank dengan modus mengikuti korban usai mengambil uang di sebuah bank di daerah itu.

Kepolres Baubau AKBP Erwin Pratomo, di Baubau, Rabu, mengungkapkan kejadian itu berawal saat kedua pelaku yakni H bin DGN (43) dan LR alias RH bin RS (49) berboncengan menggunakan sepeda motor berkeliling di seputaran Kota Baubau untuk mencari target pada 28 September 2022 sekitar pukul 10.00 Wita.

“Karena belum mendapatkan target kedua pelaku memilih untuk terparkir di depan Bank Sultra untuk memantau, dan pada pukul 13.00 Wita kedua pelaku melihat korban keluar dari bank tersebut sambil memegang kantung plastik warna hitam yang berisikan uang tunai,” terang Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Najamuddin dan Kasi Humas Polres Baubau Iptu Abdul Rahmat saat menyampaikan keterangan pers.

Ia melanjutkan, korban FM yang merupakan warga perumahan BTN Beringin Kelurahan Watubangga Kecamatan Baruga Kota Kendari bersama empat orang lainnya masuk ke dalam mobil Avanza Veloz yang dikendarainya, kedua pelaku kemudian mengikuti korban sampai ke salah satu rumah makan di Kelurahan Wale Kecamatan Wolio hingga ke Lippo Plaza Buton.

“Setelah korban bersama rekannya berjalan ke Lippo Plaza Buton dan memarkir kendaraan-nya di parkiran, pelaku sudah tidak lagi melihat korban memegang kantong plastik yang berisikan uang saat turun dari mobil, sehingga kedua pelaku memastikan bahwa uang tersebut berada dalam mobil,” ujarnya.

Saat ini kedua pelaku LR alias RH bin RS warga Desa Wulangga Jaya Kecamatan Tiworo Kepulauan Kabupaten Muna Barat dan H bin DGN warga jalan Tanjung Bayang Kelurahan Tanjung Merdeka Kecamatan Tamalate Kota Makassar telah diamankan di Mapolres Baubau untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan yakni satu unit kendaraan roda empat merk Toyota Avanza Veloz dengan nomor Polisi DT 1852 HF, satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna hitam dengan nomor Polisi DT 6406 yang di gunakan pelaku, dan satu buah obeng dengan panjang 20 cm.

 

Pewarta: Abdul Azis Senong
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2022

Artikel ini bersumber dari www.antaranews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *