Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menilai kerumunan orang dalam pertandingan sepak bola tidak mengancam keselamatan orang. Ini menyusul tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang yang mengakibatkan ratusan orang meninggal.
Julius beralasan penonton yang masuk ke dalam stadion telah diperiksa dan dipastikan tidak membawa barang atau senjata tajam yang bisa membahayakan orang lain. Karena itu, pemerintah semestinya tidak melibatkan TNI dan Polri yang memiliki alat yang dapat melumpuhkan seseorang dalam kegiatan sepak bola.
“Pihak yang mengizinkan liga berjalan di level nasional mulai Presiden Jokowi, Kapolri, Panglima TNI, dan Menpora harusnya menetapkan keamanan bukan metode Kamdagri,” jelas Julius Ibrani, Rabu (5/10/2022).
Julius menambahkan terdapat pelanggaran HAM dalam peristiwa yang mengakibatkan ratusan orang meninggal. Sebab, terdapat dugaan unsur kesengajaan dan keserentakan dalam penembakan gas air mata yang memiliki potensi kematian seseorang. Apalagi jika nantinya terbukti ada rantai komando dalam peristiwa tersebut maka dapat dikategorikan pelanggaran HAM berat. Kendati, rantai komando Polri dan TNI yang menjaga pertandingan sepak bola berbeda satu sama lain.
“Ini tidak sesederhana tindak pidana, apalagi etika belaka. Membunuh orang itu bukan persoalan etika. Jadi kalau ada kesengajaan dan keserentakan, dan yang belum diketahui ada unsur komando,” tambahnya.
Selain itu, Julius juga menyoroti upaya penghilangan barang bukti peristiwa di Kanjuruhan yang tersebar di berbagai media sosial. Sebab, ia mendapat beberapa orang yang menyebarkan video atau gambar tentang peristiwa itu diteror seseorang.
Temuan Sementara Komnas HAM: Suporter Arema Tidak Menyerang Pemain di Lapangan
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan lembaganya telah turun ke Malang, Jawa Timur untuk menelusuri peristiwa ini. Komnas HAM telah bertemu dan meminta keterangan dari berbagai pihak. Antara lain suporter, pemain Arema, korban, keluarga korban, hingga pemerintah.
Anam memperkirakan jumlah korban meninggal akan terus bertambah dari 125 orang yang semula disampaikan pemerintah. Sebab, kata dia, ada korban yang dibawa pulang keluarga sehingga tidak masuk pendataan.
“Kondisi jenazah secara fisik juga sangat memprihatinkan. Ini menunjukkan kurang lebih menjadi potensi penyebab kematian,” jelas Anam secara online, Rabu (5/10/2022).
Anam menuturkan banyak jenazah korban yang mukanya berwarna biru, mata merah, dan berbusa. Ini diduga mereka kekurangan oksigen karena terdampak tembakan gas air mata. Selain itu, terdapat korban yang mengalami luka mulai dari memar, patah kaki, hingga patah rahang.
Selain itu, Komnas HAM juga mendapatkan keterangan dari pemain Arema dan suporter bahwa penonton yang turun ke lapangan tidak berniat menyerang pemain. Para suporter justru memberikan semangat kepada pemain Arema yang kalah bertanding dengan Persebaya. Karena itu, Anam menyayangkan kerusuhan tersebut yang diduga karena tembakan gas air mata.
“Kami juga sedang mendalami bagaimana perencanaan pengamanan. Ini sangat penting, kalau ada pertanyaan, kenapa gas air mata masuk stadion padahal melanggar statuta FIFA,” tambahnya.
Komnas HAM nantinya juga akan meminta keterangan Polri dan TNI untuk dapat melihat peristiwa ini secara komprehensif. Menurutnya, masyarakat Malang menuntut aparat penegak hukum agar segera menetapkan tersangka dalam kasus ini karena para pelakunya terlihat secara kasat mata.
TGIPF Telah Turun ke Lapangan
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) telah menggelar rapat perdana pada Selasa (4/10). Menurut Mahfud, tim bersepakat untuk mencari akar masalah dan bisa memberikan rekomendasi untuk menghentikan masalah tersebut.
“Ini penting karena peristiwa kerusuhan di pertandingan sepak bola selalu terjadi dan selalu dibentuk tim, tapi tidak pernah berubah,” jelas Mahfud MD di Jakarta, Selasa (4/10/2022).
Mahfud menambahkan TGIPF juga akan merekomendasikan penjatuhan sanksi bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran. Tim nantinya juga akan merekomendasikan sinkronisasi regulasi FIFA dengan peraturan perundang-undangan.
“Sosialisasi dan pemahaman ke seluruh pemangku kepentingan sepak bola. Aparat keamanan, suporter, official harus memahami peraturan ini,” tambahnya. [sm/em]
Artikel ini bersumber dari www.voaindonesia.com.