Mendikbudristek, Nadiem Makarim menginstruksikan pada tanggal 30 September 2022 setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, serta seluruh komponen masyarakat Indonesia agar mengibarkan bendera setengah tiang. Hal ini bertujuan untuk mengenang jasa para pahlawan yang gugur dalam peristiwa G30S PKI.
Pengibaran bendera setengah tiang tersebut disampaikan dalam Surat Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi Nomor 64262/MPK.F/TU.02.03/2021. Aturan pengibaran bendera setengah tiang juga tercantum dalam Undang-undang RI Nomor 24 tahun 2009.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dalam pasal 12 ayat 1 menyebutkan bahwa Bendera negara dapat digunakan sebagai tanda perdamaian, tanda berkabung, dan atau penutup peti atau usungan jenazah.
Selain itu pasal 12 ayat UU No.24 Tahun 2009 juga menyebutkan bahwa Bendera setengah tiang memiliki makna sebagai tanda berkabung.
Cara Pengibaran dan Penurunan Bendera Setengah Tiang
Pengibaran dan penurunan bendera setengah tiang tidak boleh dilakukan sembarangan. Hal ini diatur dalam pasal 14 ayat (2) dan ayat (3).
Pasal 14 ayat (2) berbunyi “Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang”.
Sedangkan Pasal 14 ayat (3) berbunyi “Dalam hal Bendera Negara sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan”.
Pada waktu penaikan atau penurunan bendera negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada bendera sampai penaikan atau penurunan bendera selesai. Penaikan atau penurunan bendera dapat diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Dilansir dari berbagai sumber, pengibaran bendera setengah tiang dilakukan pertama kali saat Kapten Kapal Inggris, Hearts Ease William Hill meninggal dalam perjalanan menuju Kanada. Saat kapal tersebut kembali ke London, masyarakat melihat bendera setengah tiang berkibar dan mempertanyakannya. Awak kapal kemudian menjelaskan tentang kematian kapten mereka. Sejak saat itu, bendera setengah tiang selalu dikibarkan setiap kali ada tokoh besar meninggal.
Filosofi bendera setengah tiang bagi banyak bangsa di dunia dianggap sebagai simbol duka, kehilangan, terkadang disertai rasa hormat atau bahkan kesedihan yang mendalam lantaran terjadinya tragedi hebat.
(WAN)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.