SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Ujian yang dihadapi institusi Polri begitu berat belakangan ini, bahkan Polres Bangkalan pun harus menepis pendiskreditan lewat media sosial dengan tagar #Percuma Lapor Polisi. Tagar yang menggerogoti kepercayaan publik itu, dilawan dengan pengungkapan kasus pidana perampasan ponsel milik pegowes perempuan berinisial EM (30).
Tidak hanya menyelamatkan dan mengembalikan ponsel atau HP milik warga Perumnas Tunjung, Kecamatan Burneh itu, jajaran Polres Bangkalan juga menangkap pelaku berinisial HP (25), warga Desa Sobih, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Kamis (22/9/2022).
Di hari yang sama, Satreskrim Polres Bangkalan mengembalikan ponsel Realme C15 milik korban, di ruang Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Bangkalan. EM menjadi korban perampasan oleh HP pada Minggu (4/9/2022) sekitar pukul 05.30 WIB.
“Alhamdulillah tidak sia-sia melapor ke Polres Bangkalan. Ini HP saya sudah kembali dan pelaku sudah bisa diamankan. Terima kasih Polres Bangkalan, semoga tetap jaya dan dapat mengurangi tindak kriminal di Bangkalan,” ungkap EM sambil memegang ponselnya di ruang Pidum Satreskrim Polres Bangkalan.
Tagar #Percuma Lapor Polisi pertama kali trending di jagad maya setelah munculnya pemberitaan seorang ibu selaku pelapor kasus dugaan pemerkosaan terhadap tiga anak oleh ayah kandungnya pada Oktober 2021. Alih-alih ditindaklanjuti, laporan itu justru diabaikan polisi.
Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Risna Wijayati mengungkapkan, pihaknya menghubungi korban EM setelah Satreskrim Polres Bangkalan menangkap pelaku.
“Sebelumnya, korban membuat laporan polisi atas peristiwa tindak pidana perampasan tas berisikan ponsel. Atas laporan tersebut, kami langsung menindaklanjuti dengan menyebar beberapa anggota untuk menyisir pelaku sesuai ciri-ciri yang disebutkan korban,” ungkap Risna kepada SURYA.
Peristiwa perampasan tas berisi ponsel terjadi ketika korban hendak olahraga senam di Lapangan Karapan Sapi, Skep. Korban berangkat dari rumah bersama rombongan menggunakan sepeda angin,
Setiba di depan Alfamart di Jalan Raya Ketengan, Kecamatan Burneh, tiba-tiba seorang pria tak dikenal mengendarai motor memepet dan merampas tas korban yang diletakkan di keranjang sepeda angin. Akibatnya, korban nyaris terjatuh. Sedangkan pelaku kabur ke arah Barat dengan membawa tas milik korban yang juga berisi uang Rp 1.450.000.
Risna menambahkan, selain barang bukti berupa ponsel Realme C15, Satreskrim Polres Bangkalan juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario hitam M 2281 GB yang digunakan tersangka saat beraksi.
“Di hadapan penyidik, tersangka mengakui telah melakukan tindak kejahatan dengan cara mengambil ponsel saat korban lengah. Sesuai laporan polisi yang dibuat korban. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bangkalan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” papar Risna.
Atas tindakannya, tersangka HP dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman pidana maksimal selam 5 tahun penjara. “Kami terus mengembangkan kasus ini, dengan harapan ada TKP lain,” pungkas Risna. ****
Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.