Suara.com – Kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Chandrawathi akan segera disidangkan di pengadilan.
Demi lakukan pembelaan hukum terhadap, Putri Chandrawathi, Eks Juru Bicara KPK, Febri Diansyah selaku kuasa hukum mendatangi lima ahli hukum bergelar Profesor hingga Doktor dari empat perguruan tinggi. Hal dikatakan Febri sebagai bentuk keseriusannya membela Putri yang terancam hukuman mati.
“Melakukan diskusi dengan lima ahli hukum (3 profesor dan 2 doktor ilmu hukum) dari empat perguruan tinggi,” kata Febri kepada wartawan di Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022).
Tak hanya itu, dia bersama tim kuasa hukum lainnya juga mendatangi Guru Besar Psikolog hingga Psikolog Klinis.
Baca Juga:
Febri Diansyah: Pendampingan Hukum Putri Candrawathi Tidak Membabi Buta
“Melakukan diskusi dengan lima psikolog, baik guru besar Psikologi, ahli Psikologi Klinis dan Psikologi Forensik,” ujarnya.
Kemudian mereka juga mempelajari 21 pokok-pokok perkara pembunuhan dan pembunuhan berencana. Guna mendalami kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri mereka juga melakukan rekontruksi di Magelang.
“Melakukan rekonstruksi di rumah di Magelang,” kata Febri.
Untuk diketahui dalam kesimpulan Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Putri diduga kuat mengalami kekerasan seksual dengan pelakunya Brigadir J. Disebutkan kekerasan seksual itu terjadi di Magelang, bukan di Duren Tiga seperti laporan awal yang sudah dihentikan penyidikannya.
Menjadi pengacara Putri, Febri akan memberikan pendampingan hukum yang objektif.
Baca Juga:
Jelang Persidangan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Nyatakan Siap untuk Terbuka
“Saya juga telah menyampaikan secara terang bahwa pendampingan hukum yang akan dilakukan bersama tim adalah pendampingan hukum secara objektif, tidak membabi-buta, tidak menyalahkan yang benar dan tidak membenarkan yang salah,” kata dia.
Artikel ini bersumber dari www.suara.com.