Cara Daftar Ulang PPDB Jatim 2022 Beserta Jadwal dan Syarat yang Dibutuhkan

Cara Daftar Ulang PPDB Jatim 2022 Beserta Jadwal dan Syarat yang Dibutuhkan

SURYA.CO.ID – Berikut ini tata cara daftar ulang PPDB Jatim 2022, beserta jadwal dan syarat yang harus dibawa ketika registrasi. 

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jatim 2022 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK sudah diumumkan hari ini (6/7/2022) pukul 08.00 WIB.

Seiring pengumuman Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK, proses PPDB Jatim 2022 pun berakhir. 

Sebab, Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK menjadi kategori terakhir dalam PPDB Jatim 2022. 

Langkah selanjutnya yang harus dilakukan oleh siswa yang dinyatakan lolos seleksi PPDB Jatim 2022, yakni melakukan registrasi atau daftar ulang. 

Menurut info dari laman ppdbjatim.net, daftar ulang PPDB Jatim 2022 dilakukan secara offline di sekolah masing-masing. 

Tetapi, sebelum daftar ulang, siswa harus mencetak bukti penerimaan di ppdb.jatimprov.go.id.

Berikut alur dan cara daftar ulang PPDB Jatim 2022. 

Pengumuman dan Cetak Bukti Penerimaan

  • Pengumuman jalur PPDB yang meliputi Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali, Jalur Prestasi Hasil Lomba, Jalur Prestasi Nilai Akademik, dan Jalur Zonasi, diumumkan melalui aplikasi PPDB online pada situs ppdb.jatimprov.go.id.
  • Peserta didik yang telah diterima, tidak dapat mendaftar di tahap dan jalur berikutnya.
  • Peserta didik yang telah diterima di sekolah pilihannya sesuai jalur yang dipilih, wajib melakukan cetak bukti pendaftaran melalui situs ppdb.jatimprov.go.id.
  • Peserta didik yang telah diterima dan telah melakukan cetak bukti pendaftaran, wajib melaksanakan proses daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Cara Daftar Ulang PPDB Jatim 2022

  • Daftar ulang calon peserta didik baru tidak dipungut biaya.
  • Daftar ulang dilaksanakan secara offline di sekolah, setelah seluruh tahapan PPDB berakhir.
  • Peserta didik yang telah diterima wajib menyerahkan bukti penerimaan, foto copy Ijazah atau Surat Keterangan Lulus yang dikeluarkan oleh sekolah dan menunjukkan dokumen aslinya, serta foto copy kartu keluarga dan menunjukkan dokumen aslinya.
  • Proses daftar ulang bagi peserta didik baru dilaksanakan secara offline dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  • Apabila ditemukan pemalsuan dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai peserta didik baru.


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *