Perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan Koalisi Rakyat Papua mendatangi kantor Komnas HAM di Jakarta pada Senin (26/9/2022). Mereka menyampaikan tiga tuntutan dalam pertemuan tersebut. Satu di antaranya adalah terkait penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.
Perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Papua John NR Gobai mengatakan telah menerima aspirasi dari masyarakat Papua soal kasus ini. Kata dia, masyarakat Papua meminta Komnas HAM untuk menyampaikan kepada KPK agar mempertimbangkan kesehatan Enembe dalam kasus ini.
“Kami meminta KPK mempertimbangkan kondisi kesehatan dengan memperlakukan secara manusiawi. Tidak mengambil langkah-langkah, yang kami duga, dapat menimbulkan konflik. Kita mau menyelesaikan masalah, tapi jangan menimbulkan persoalan baru,” jelas John NR Gobai, Senin (26/9/2022).
John juga membantah telah terjadi korupsi dana otonomi khusus Papua. Menurutnya, dana tersebut telah digunakan sesuai dengan undang-undang untuk pembangunan di Papua.
John berujar, pembangunan tersebut juga dapat dilihat masyarakat secara langsung di Papua. Sehingga, menurutnya tidak mungkin dana Otsus tersebut jika dikorupsi karena pembangunan di Papua telah berjalan.
Koordinator Umum Koalisi Rakyat Papua Otniel Deda juga mengklaim bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe telah melakukan korupsi. Ia menyebut uang senilai Rp 1 miliar yang diduga KPK sebagai gratifikasi merupakan milik pribadi Enembe. Selain itu, tuduhan dugaan korupsi kepada Enembe pada tahun sebelumnya juga tidak terbukti.
“Masyarakat Papua melihat kondisi Gubernur. Saat ini kondisinya sedang tidak sehat karena telah berobat di Singapura, Malaysia, dan Papua,” jelas Otniel.
Otnel juga meminta Komnas HAM untuk memberikan kewenangan kepada Lukas Enembe untuk memilih dokter dan rumah sakit yang diyakini. Sebab, kata dia, Lukas Enembe merupakan tokoh Papua yang memiliki prestasi selama kepemimpinannya.
Adapun dua tuntutan lain yang disampaikan DPR Papua dan perwakilan masyarakat Papua yaitu proses hukum kasus penembakan dan mutilasi 4 warga di Nduga, serta penembakan warga di Kabupaten Mappi.
Menanggapi hal itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan akan menindaklanjuti dua kasus dugaan pelanggaran HAM di Nduga dan Mappi. Menurutnya, kedua kasus tersebut sedang didalami tim Komnas HAM. Namun terkait kasus Enembe, Taufan mengatakan, lembaganya tidak bisa mencampuri proses hukum yang sedang berlangsung.
“Tapi tentu saja, ada aspek kemanusiaan yang sangat mungkin, kami bicarakan dengan berbagai pihak di Jakarta, pemerintah dan KPK, serta tokoh masyarakat Papua,” jelas Taufan Damanik.
Taufan Damanik berharap situasi di Papua terus damai di tengah penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
Pekan lalu (19/6), Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK, bukan rekayasa politik. Menurutnya, Enembe juga bukan kali pertama diduga terkait dengan kasus korupsi. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan pengelolaan uang yang tidak wajar oleh Enembe hingga ratusan miliar rupiah. [sm/em]
Artikel ini bersumber dari www.voaindonesia.com.