Polda Sumut Sita Aset Milik Bos Judi Online di Deli Serdang

Polda Sumut Sita Aset Milik Bos Judi Online di Deli Serdang

Medan: Polda Sumatra Utara menyita aset judi online milik Apin BK yang berlokasi di Kompleks Perumahan Cemara Asri di Kabupaten Deli Serdang. Penyitaan lokasi judi Warung Warna Warni (WWW) di kompleks perumahan mewah itu, dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumut sesuai surat penetapan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomo:1525/PEN.PID/2022/PN LBP, tanggal 20 September 2022.
 
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan penyitaan aset milik Apin BK merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumut. Hadi menyebutkan, bos judi online Apin juga dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
Tindakan TPPU itu, bertujuan untuk memperkaya diri dengan menyamarkan asal usul uang tersebut.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Tindakan pencucian uang ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Hadi di Medan, Jumat, 23 September 2022.
 

Ia mengatakan, Polda Sumut telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Niko Prasetia (ditahan) dan Apin selaku pemilik judi online di Kompleks Cemara Asri. Namun terhadap tersangka Apin terlebih dahulu kabur melarikan diri ke Singapura.
 
“Walaupun bos judi terbesar di Sumut telah lari ke luar negeri, tidak menyurutkan komitmen Kapolda Sumut untuk menangkap Apin,” kata Kabid Humas Polda Sumut.
 
Bos judi online terbesar di Sumut Apin BK hingga kini masih dicari dan telah ditetapkan Polda Sumut sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak 24 Agustus 2022. Bos judi tersebut diduga melarikan diri ke Singapura, setelah penggerebekan lokasi judi online di Warung Warna Warni di Kompleks Cemara Asri, Senin tengah malam, 9 Spetember.
 
Penggerebekan tersebut langsung dipimpin Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. Pada gedung berlantai tiga itu, dioperasikan 21 situs judi online LEBAH 4D, DEWA JUDI 4D, dan LARIS 4D, yang beromzet Rp500 juta hingga Rp1 miliar setiap hari.
 
Dari lokasi itu, petugas Polda Sumut menyita puluhan laptop dan komputer yang digunakan mengakses judi online, puluhan buku rekening dan ATM. Bahkan 107 rekening turut disita untuk barang bukti.
 

(WHS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *