Terlalu Mengada-ada, Keputusan MKD Setop Laporan Kejutan Ultah Puan Dinilai Tepat

Terlalu Mengada-ada, Keputusan MKD Setop Laporan Kejutan Ultah Puan Dinilai Tepat

Jakarta: Keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang menyetop laporan terhadap Ketua DPR Puan Maharani terkait kejutan ulang tahun yang diterimanya dalam rapat paripurna dinilai sudah tepat. Pelaporan tersebut dinilai terlalu mengada-ngada.
 
“Laporan seperti itu terlalu mengada-ngada, terlalu kental gimmick-nya, sementara substansinya nyaris tidak ada. Bahkan menurut saya, laporan itu lebih bertujuan mendiskreditkan seseorang, ketimbang menelusuri dugaan pelanggaran etik,” kata pengamat komunikasi politik dari Universitas Indonesia (UI), Ari Junaedi, Selasa, 13 September 2022.
 
Ari menjelaskan kejutan ulang tahun sering kali diterima seorang pemimpin kementerian/lembaga negara ketika bekerja atau memimpin rapat. Kejutan itu dinilai sebagai ekspresi penghormatan yang lumrah kepada pemimpin yang sehari-hari berinteraksi dan bekerja bersama-sama.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Tapi sepertinya baru di DPR kejutan ultah ini dipersoalkan. Sementara di lembaga lain tidak ada yang persoalkan, karena mungkin lembaga lain tidak seseksi DPR ya,” katanya.
 
Ari yakin pelapor tidak akan melaporkan kejutan ulang tahun pada 6 September 2022 itu jika benar-benar melihat substansi pelaporannya. Khususnya, perihal siapa penerima dan pemberi kejutan tersebut.
 
“Seandainya, katakanlah diduga ada pelanggaran etik dalam peristiwa itu, lah kok yang dilaporkan Puan? Dia kan yang menerima kejutan, bukan dia yang merencanakan. Apa mungkin kalau yang dilaporkan bukan Puan, si pelapor khawatir laporannya jadi tidak seksi, tidak jadi isu besar di media,” kata Ari.
 

Ari mengingatkan tensi politik nasional akan semakin tinggi menjelang kontestasi politik 2024, sehingga serangan-serangan seperti itu sudah mulai sering digencarkan. Serangan tersebut, kata Ari, salah satunya bisa dalam bentuk laporan-laporan yang tidak substantif tapi menyebut nama tokoh politik sehingga dianggap bisa memengaruhi persepsi publik terhadap tokoh tersebut.
 
“Jadi laporan ini tujuannya bukan ingin membuka masalah dengan terang benderang, tetapi laporan demi laporan, yakni asal dimuat media, si pelapor sudah puas. Karena dengan pemberitaan media, si pelapor sudah merasa sukses mendiskreditkan orang yang dia laporkan,” katanya.
 
Namun, kata Ari, publik semakin lama sudah semakin cerdas dalam melihat mana laporan yang substantif dalam kasus MKD DPR. Publik bahkan sudah bisa menilai mana pelaporan yang bertujuan membuka dugaan pelanggaran kode etik atau hanya ingin menjatuhkan seseorang.
 
“Publik semakin cerdas tapi harus terus diedukasi agar pelaporan-pelaporan seperti ini tidak sampai merusak nama baik seseorang. Makanya sudah tepat keputusan MKD DPR yang tidak hanya menyetop laporan, tetapi juga merehabilitasi nama Puan Maharani,” ujarnya.
 
MKD DPR menghentikan laporan terhadap Ketua DPR Puan Maharani terkait kejutan ulang tahun saat rapat paripurna. MKD DPR menilai Puan tak merayakan ulang tahun saat rapat paripurna DPR.
 
“Laporan terhadap Puan Maharani A-188 Fraksi PDI Perjuangan dengan nomor register 89/PP MKD/9/2022 tidak dapat ditindaklanjuti dan Mahkamah Kehormatan DPR memberikan rehabilitasi terhadap teradu,” kata Wakil Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 13 September 2022.
 
Keputusan MKD DPR soal laporan ke Puan Maharani berlaku sejak tanggal ditetapkan. Keputusan ini ditetapkan Ketua MKD Aboe Bakar Al Habsyi. MKD DPR menilai Puan Maharani tak merayakan ulang tahun saat rapat paripurna. Namun, Puan mendapatkan ucapan selamat ulang tahun dari sesama anggota DPR.
 
“Bahwa teradu yang terhormat Doktor Puan Maharani A-188 Fraksi PDI Perjuangan tidak merayakan pesta ulang tahun dalam rangka paripurna tanggal 6 September 2022. Namun teradu hanya menerima ucapan selamat ulang tahun dari rekan-rekan anggota DPR. Karena di hari yang sama dapat bertepatan dengan hari ulang tahun teradu,” ucap Dek Gam.
 

(JMS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *