Sebagaimana diketahui, UU Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mengharuskan UUS memisahkan diri dan bertransformasi menjadi badan umum syariah (BUS) pada 2023.
Hal ini artinya, tersisa sekitar 17 bulan bagi bank umum konvensional yang memiliki UUS untuk menyiapkan modal tambahan. Kewajiban spin-off juga berlaku untuk UUS yang sudah memiliki nilai aset 50 persen dari total nilai bank induknya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Konsolidasi adalah langkah paling tepat dan ideal bagi unit usaha syariah untuk memisahkan diri di tengah tenggat waktu yang semakin mepet. Dengan konsolidasi, lebih menjamin penguatan sebuah bank dari sisi permodalan, sehingga dapat memperkuat industri keuangan syariah,” kata Ketua Badan Ekonomi Syariah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Taufan Rotorasiko, dalam keterangan resminya, Selasa, 5 Juli 2022.
Terpisah, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Teguh Supangkat mengatakan spin-off dapat dilakukan dengan memerhatikan aspek konsolidasi. Dengan demikian akan menghasilkan bank syariah yang kuat.
Sementara itu, hingga Februari 2022, OJK mencatat Indonesia memiliki 12 bank umum syariah dan 21 unit usaha syariah. Adapun untuk bank syariah terbesar, saat ini PT Bank Syariah Indonesia Tbk. atau BSI adalah bank yang menguasai lebih dari 40 persen aset perbankan syariah di Tanah Air.
Per Mei 2021, BSI membukukan aset senilai Rp243,3 triliun, jauh meninggalkan bank syariah lainnnya. BSI pun memiliki rencana tumbuh secara anorganik dengan mengakuisisi UUS PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Di sisi lain, dari total industri perbankan syariah, per Februari 2022 aset tumbuh sekitar 13,2 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy) menjadi Rp665 triliun. Pada periode yang sama total industri perbankan mencatatkan pertumbuhan aset sebesar 10,3 persen yoy menjadi Rp10.061 triliun.
Kendati tumbuh di atas industri, secara nilai, aset bank syariah tergolong sangat kecil. Bank syariah hanya berkontribusi 6,2 persen terhadap aset sektor perbankan. Begitu pula dengan penyaluran pembiayaan dari bank syariah.
(AHL)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.