Menjawab hal itu, Dirjen Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi (Diktiristek) menjelaskan, dengan adanya Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri pada 1 September 2022, maka secara kelembagaan, LTMPT tidak lagi menjadi lembaga ad hoc. Melainkan akan menjadi lembaga pengujian resmi di bawah Kemendikbudristek.
“LTMPT selama ini sifatnya ad hoc, dengan keluarnya Permendikbudristek tentang seleksi masuk PTN, kelembagaan ‘LTMPT’ menjadi resmi sebagai lembaga pengujian di bawah kementerian,” terang Nizam kepada Medcom.id, Senin, 12 September 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Nizam menambahkan, dalam pelaksanan seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru PTN nanti, lembaga pengujian ini akan tetap bekerja sama dengan seluruh PTN. “Pelaksanaan seleksinya tetap dilakukan bekerja sama dengan seluruh PTN. (Tugasnya) kurang lebih sama dengan yang sebelumnya,” terang Nizam.
Sebelumnya, Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) tidak lagi memiliki kewenangan melaksanakan proses seleksi penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi negeri. Kebijakan ini diberlakukan mulai penerimaan mahasiswa baru tahun depan atau di 2023.
Kebijakan baru ini disampaikan Ketua LTMPT, Mochamad Ashari dalam surat pengumuman bernomor: 04/Peng.LTMPT/2022 tentang Pelaksanaan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Negeri yang diterbitkan Minggu, 11 September 2022. Keputusan ini menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri pada 1 September 2022.
“Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) tidak lagi melaksanakan proses seleksi penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi negeri,” kata Ashari dalam surat pengumuman tersebut, Minggu, 11 September 2022.
Namun hingga kini, LTMPT masih menunggu petunjuk teknis dari Permendikbudristek tersebut. Belum ada petunjuk teknis permen, dan jg koordinasi. Bisa saja membantu pelaksanaan jalur mandiri kepada masing-masing PTN, membantu persiapan masa transisi seleksi 2023. Dari permen tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan seleksi dilaksanakan bekerja sama dengan PTN,” tutupnya.
(CEU)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.