Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sidang rencananya dihelat pukul 10.00 WIB.
“Agenda untuk dakwaan,” tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus dikutip Rabu, 31 Agustus 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sebanyak lima terdakwa kasus dugaan korupsi terkait terbitnya perizinan persetujuan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) dan produk turunannya akan diadili. Kuasa hukum terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Maqdir Ismail, mengatakan mereka diadili secara terpisah disebabkan perbuatan hukum serta nomor perkara mereka berbeda.
Kelima terdakwa itu ialah Lin Che Wei; mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
“Ini kan dipisah masing-masing terdakwa itu satu perkara jadi tidak digabung. Tidak jadi satu kesatuan. Jadi perkaranya masing-masing,” kata Maqdir Ismail di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Agustus 2022
Lin Che Wei akan didakwa telah memperkaya diri atau orang lain serta korporasi. Penasihat kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) sekaligus tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu memperkaya Grup Wilmar sejumlah Rp1.693.219.882.064.
Grup tersebut terdiri dari perusahaan PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, dan PT Wilmar Bioenergi Indonesia.
Berikutnya, memperkaya Grup Musim Mas, yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Musim Mas-Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT Agro Makmur Raya, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas. Grup tersebut diperkaya sejumlah Rp626.630.516.604.
Kemudian, Grup Permata Hijau diperkaya Rp124.418.318.216. Perusahaan yang tergabung dalam grup itu meliputi PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menduga ada permufakatan atas terbitnya perizinan ekspor CPO oleh Kementerian Perdagangan ke tiga perusahaan yang pengurusnya telah dijadikan tersangka. Padahal, ketiga perusahaan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat melakukan kegiatan ekspor. Sebab tidak memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).
(END)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.