Kominfo Buka Seleksi Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2,1GHz

Kominfo Buka Seleksi Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2,1GHz

Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan bahwa mereka akan membuka seleksi atau lelang pita frekuensi radio di spektrum 2.100 MHz atau 2,1GHz. Alokasi ini disediakan untuk operator atau penyedia layanan telekomunikasi seluler (mobile broadband).
 
Informasi resmi yang dirilis oleh Kominfo menyebutkan hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
 
Di peraturan tersebut dijelaskan bahwa pemilihan pengguna pita frekuensi radio berlangsung melalui mekanisme seleksi dalam hal jumlah ketersediaan pita frekuensi radio kurang dari jumlah permintaan dan/atau kebutuhan.





Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2022 dengan ini mengumumkan Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2022 dinyatakan dibuka,” ujar Ketua Tim Seleksi, Denny Setiawan.
 
Menurutnya seleksi itu bertujuan untuk optimalisasi spektrum frekuensi radio guna meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan jaringan bergerak seluler. 
 
Selain itu juga untuk mendorong akselerasi penggelaran infrastruktur jaringan bergerak seluler sebagai bagian dari upaya pencapaian program prioritas transformasi digital serta optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
 
“Seleksi ini dinyatakan terbuka untuk seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan di dalam Dokumen Seleksi,” katanya.
 
“Dengan Objek Seleksi pada pita frekuensi radio 2,1 GHz yang terdiri atas 1 (satu) blok pita frekuensi sebesar 5 MHz FDD (10 MHz) pada rentang 1975-1980 MHz berpasangan dengan 2165-2170 MHz dengan cakupan wilayah layanan nasional,” ucapnya.
 
Denny menyebutkan bahwa dokumen seleksi sudah tersedia pada hari Selasa, 30 Agustus 2022. Peserta seleksi wajib menyerahkan surat kuasa dan dokumen yang bisa diakses.
 
Selama beberapa tahun belakangan pemerintah terutama Kementerian Kominfo terus melakukan refarming pita frekuensi radio yang ada, termasuk migrasi siaran televisi analog ke digital. Hal ini untuk menunjang tersedianya jaringan 5G yang lebih luas untuk kebutuhan komersial dan industri.
 
 

(MMI)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *