“Kecolongan sistem ini akhirnya aturan PMB jadi enggak jelas, jadi enggak detail, ada ruang bagi oknum rektor untuk menentukan kelulusan calon mahasiswa, menggunakan alat ukur yang tidak bisa diukur,” kata Edy kepada Medcom.id, Senin, 22 Agustus 2022.
Dia menyebut kecolongan sistem itu mesti menjadi bahan evaluasi bagi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Edy menyebut evaluasi wajib dilakukan untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Jadi, evaluasi itu wajib dilakukan. Sebelum ada korupsi ini harusnya terus dipantau dari waktu ke waktu. Karena potensi seperti ini bentuknya kecurangan, moral hazard, dan abuse of power,” tutur dia.
Edy menyebut meski terkesan imbauan terlambat, namun evaluasi perlu dilakukan. Sebab, Indonesia memiliki banyak perguruan tinggi negeri (PTN) yang tersebar di seluruh penjuru Nusantara.
“Jadi, walaupun terlambat lebih baik dilakukan, untuk mengaevaluasi program seleksi mandiri. Sistemnya harus jelas, tidak ada yang bisa memutuskan di luar ketentuan yang ada,” tutur dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022. Sebanyak tiga tersangka selaku penerima suap, ialah Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri, sementara itu tersangka selaku pemberi suap ialah pihak swasta, Andi Desfiandi.
Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk Tahun Akademik 2022 . Selama proses Simanila, KPK menduga Karomani aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan peserta Simanila dengan memerintahkan Heryadi dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, serta melibatkan Muhammad Basri untuk turut serta menyeleksi personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.
Apabila ingin dinyatakan lulus, orang tua calon mahasiswa dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang. Selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme pihak universitas.
(REN)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.