17 Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

17 Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

Perbedaan asuransi syariah dan konvensional bisa dilihat dari pengelolaan dananya. Asuransi syariah  memakai akad hibah dengan konsep saling menolong, sama-sama gak mengharap imbalan. Sementara asuransi konvensional mirip transaksi jual-beli, sama-sama berharap bisa ambil untung sebesarnya dan rugi sekecilnya.

Lalu, apa perbedaan asuransi syariah di Indonesia dan asuransi konvensional? Berikut ini perbedaan asuransi syariah dan konvensional yang harus kamu pahami.

Mengenal asuransi syariah di Indonesia

Selama ini, kamu mungkin sering mendengar terkait asuransi syariah, namun belum paham terkiat aturan dan cara kerja asuransi syariah itu sendiri.

Sesuai dengan Fatwa DSN MUI 21/DSN-MUI/X/2001 terntang Pedoman Umum Asuransi Syariah, cara kerja asuransi syariah yakni dengan saling membantu dan berbagi pada sesama nasabah asuransi dalam bentuk aset atau yang disebut tabbaru saat menghadapi berbagai risiko, tentunya menggunakan akad yang sesuai dengan syariat Islam.

Nantinya, perusahaan asuransi syariah akan mengelola dana ‘tabbaru’ tersebut untuk kegiatan tolong menolong atau sharing risk antar nasabah. Dana tabbaru ini juga hanya digunakan untuk 4 hal yakni, ujrah, membyara reasuransi, santunan asuransi, dan surplus underwriting.

Untuk lebih jelasnya, kamu wajib simak apa saja perbedaan asuransi syariah dan konvensional berikut ini.

Perbedaan asuransi syariah dan konvensional

Berikut ini perbedaan asuransi syariah dan konvensional, mulai dari perjanajian, sistem kepemilikan dana, hingga pengelolaan risiko.

1. Dari segi perjanjian

Salah satu perbedaan antara asuransi umum dengan asuransi syariah adalah bisa dilihat dari bentuk perjanjiannya.

Syariah: Memakai akad hibah dengan konsep saling menolong, sama-sama gak mengharap imbalan.

Konvensional: Mirip transaksi jual-beli, sama-sama berharap bisa ambil untung sebesarnya dan rugi sekecilnya.

2. Sistem kepemilikan dana

Ketika jelaskan perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional maka kamu bisa melihat dari segi sistem kepemilikan dana.

Syariah: Dana dimiliki semua peserta asuransi. Perusahaan hanya menjadi pengelola dana, gak punya hak memiliki.

Konvensional: Dana premi yang dibayarkan jadi milik perusahaan karena konsepnya jual-beli, sehingga bebas mau dipakai buat apa pun asal sesuai dengan perjanjian.

3. Pengelolaan dana

Syariah: Dana semaksimal mungkin diolah untuk keuntungan peserta asuransi. Pengelolaannya juga lebih transparan.

Konvensional: Perusahaan secara sepihak menetapkan premi dan biaya lain, misalnya administrasi, untuk mendapat keuntungan sebesar-besarnya.

4. Pembagian keuntungan

Syariah: Keuntungan yang didapat dari pengelolaan dana asuransi akan dibagi untuk semua peserta dan perusahaan asuransi secara merata.

Konvensional: Keuntungan dari kegiatan asuransi sepenuhnya jadi milik perusahaan.

5. Ada zakat

Syariah: Peserta wajib membayar zakat yang diambil dari jumlah keuntungan perusahaan.

Konvensional: Tak ada zakat.

6. Pengawasan dana

Syariah: Ada Dewan Pengawas Syariah (DPS) di tiap perusahaan berbasis syariah, termasuk perusahaan asuransi. Tugasnya mengawasi perusahaan itu untuk selalu menaati prinsip syariah dalam mengelola dana asuransi. DPS bertanggung jawab kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Konvensional: Pengawasan dana dilakukan secara internal oleh manajemen, gak ada pihak luar yang bisa masuk.

7. Status dana

Syariah: Dana yang disetor peserta asuransi bisa diambil kalau dalam perjalanannya gak sanggup lanjut bayar. Hanya ada potongan kecil berupa dana tabarru dalam hal ini.

Konvensional: Kalau gak sanggup bayar premi, seluruh dana yang sudah disetor statusnya hangus alias jadi milik perusahaan.

8. Jenis investasi (unit link)

Syariah: Dana asuransi unit link hanya boleh diinvestasikan ke bidang yang gak dinilai haram. Investasi ke perusahaan yang berkaitan dengan judi, misalnya, dilarang.

Konvensional: Dana bebas diasuransikan di bidang mana pun, asal itu berpotensi mendatangkan keuntungan.

9. Prinsip dasar

Beda asuransi syariah dan konvensional selanjutnya adalah dari segi prinsip dasar. Syariah, prinsip dasar yang diaplikasikan oleh asuransi syariah adalah pola saling menanggung risiko antara perusahaan atau peserta. 

Dalam artian, risiko akan dibebankan atau dibagi kepada perusahaan asuransi dan peserta asuransi itu sendiri. Intinya, asas tolong menolong

Konvensional: Berkebalikan dengan syariah, konvensional justru memindahkan risiko dari peserta kepada perusahaan secara penuh. 

Dalam artian, perusahaan asuransi di sini berperang sebagai penanggung.

10. Wakaf

Wakaf mungkin menjadi satu-satunya manfaat asuransi syariah yang gak kamu temukan di asuransi konvensional. Pada dasarnya, wakaf adalah penyerahan hak milik atau harta benda yang tahan lama kepada sang penerimanya. Tujuannya untuk kepentingan umat yang bersifat perlindungan.

11. Klaim

Syariah: Dalam asuransi syariah, pembayaran klaim menggunakan pencairan dana dari tabungan bersama. Seperti prinsip asuransi dasarnya, dana yang sudah nasabah ikhlaskan untuk tolong menolong antar nasabah.

Konvensional: Dana dapat dicairkan dari rekening perusahaan asuransi dengan perbandingan risiko dan modalnya. 

12. Objek

Syariah: Untuk pengelolaan dana, asuransi syariah hanya akan menyasar ke objek-objek yang bersifat halal atau jelas tanpa mengandung syubhat. Artinya, gak ada yang ditutup-tutupi.

Konvensional: Sementara untuk konvensional, objek dan pengelolaan dana dibebaskan tanpa harus melihat faktor halal atau tidaknya.

13. Dana hangus

Perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional adalah dari segi dana hangus. Syariah, status dana, dalam artian dana yang hangus tidak berlaku di asuransi syariah. karena dana tetap bisa diambil meskipun ada sebagian kecil yang diikhlaskan sebagai dana tabarru.

Konvensional: Dana akan hangus apabila polis tidak diklaim oleh pemiliknya. Contohnya jika pemegang polis asuransi kesehatan tidak pernah mengajukan klaim hingga masa pertanggungan berakhir.

14. Surplus underwriting

Perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional selanjutnya adalah dilihat dari surplus underwriting. Surplus underwriting adalah sejumlah dana yang diberikan kepada nasabah ketika terdapat kelebihan dana sosial setelah dikurangi klaim, santunan, utang dan lain-lain. Pada skema asuransi syariah dana akan diberikan kepada nasabah bersifat prorata.

Sementara untuk asuransi konvensional tidak pengembalian keuntungan atau surplus underwriting. Dalam asuransi konvensional mengenal no-claim bonus pada beberapa produk. Yang artinya jika nasabah tidak mengajukan klaim sampai akhir polis berhak mendapatkan kompensasi dalam jumlah tertentu.

15. Berdasarkan sistem pencairan dana

Perbedaan mekanisme asuransi syariah dan konvensional adalah dari sistem pencairan dana. Produk asuransi syariah bisa atas namakan per keluarga misalnya saja, ayah, ibu, dan anak. Yang artinya, seluruh keluarga bisa mendapatkan manfaat perlindungan yang sama dari polis tersebut.

Sedangkan pada sistem pencairan asuransi konvensional akan menanggung klaim dari dana perusahaan sesuai dengan nama yang tercantum pada polis atau individu. Kecuali kamu memilih produk dengan manfaat pertanggungan seluruh keluarga.

16. Pengelolaan risiko

Hal lain yang juga menjadi perbedaan mendasar asuransi syariah dan konvensional adalah dari pengelolaan risiko. Seperti halnya prinsip dasar tolong-menolong maka pengelolaan risiko dilakukan sharing of risk. Yang artinya risiko dibebankan kepada perusahaan dan nasabah asuransi itu sendiri.

Sementara untuk asuransi konvensional pengelolaan risiko adalah transfer of risk. Yaitu, risiko dibebankan oleh peserta asuransi kepada pihak asuransi yang bertindak sebagai penanggung dalam perjanjian yang telah disepakati dalam polis.

17. Pemegang polis

Perbedaan asuransi syariah dengan konvensional juga bisa dilihat dari sisi pemegang polis. Untuk asuransi syariah polis asuransi bisa didaftarkan untuk satu keluarga agar mendapatkan manfaat sekaligus. Sementara untuk asuransi konvensional pemegang polis bersifat individu.

Mau ikut asuransi syariah atau konvensional, kita sendiri yang bisa menentukan. Tentunya dalam asuransi syariah terdapat kata-kata yang berkaitan dengan ajaran Islam.

Jadi, bagi warga nonmuslim mesti lebih berusaha untuk memahami istilah-istilah di dalamnya. 

Bagaimana pun, layanan asuransi amat berguna buat kita-kita yang ingin merencanakan masa depan lebih baik. Kecuali kita peramal yang bisa melihat masa depan, ya. 

Kalau betul peramal, sekalian dong ramal besok saham perusahaan mana yang naik biar yang investasi reksa dana saham bisa untung maksimal.

Lebih baik mana, asuransi syariah atau asuransi konvensional?

Setelah memahami perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional di atas, mungkin kamu masih bingung menentukan asuransi mana yang terbaik. Mengingat, asuransi syariah dan asuransi konvensional memiliki keunggulan masing-masing.

Jawabannya tentu saja disesuaikan dengan kebutuhan kamu. Jika kamu ingin menghindari riba dan memiliki asuransi sesuai ketentuan syariat, kamu bisa memilih asuransi syariah.

Pada dasarnya, antara asuransi syariah dan asuransi konvensional sama saja. Hal ini bergantung pada kebutuhan kamu. Jika bingung, kamu bisa berkonsultasi dengan ahlinya di Tanya Lifepal!

Pilihan asuransi kesehatan syariah terbaik

Buat kamu yang ingin membandingkan dan mendapatkan produk asuransi kesehatan syariah terbaik, berikut ini contoh asuransi kesehatan syariah dari Lifepal.

1. Asuransi Syariah Takaful Keluarga

Asuransi Takaful Keluarga adalah pelopor perusahaan asuransi jiwa syariah di Indonesia.

Berpengalaman lebih dari 20 tahun, Takaful Keluarga mengembangkan berbagai produk untuk memenuhi kebutuhan meliputi asuransi jiwa, asuransi kesehatan, perencanaan pendidikan anak, perencanaan hari tua, serta menjadi rekan terbaik dalam perencanaan investasi.

Takaful Keluarga menjadi pilihan terpercaya dalam menyediakan solusi proteksi jiwa dan perencanaan investasi sesuai syariah bagi masyarakat Indonesia.

Asuransi Takaful Keluarga (Takafulink Salam) memiliki manfaat pertanggungan:

  • Usia masuk nasabah 30-65 tahun.
  • Polis dapat diperpanjang hingga usia 80 tahun.
  • Gratis biaya administrasi selama 12 bulan pertama.
  • Cocok bagi yang menginginkan manfaat asuransi kesehatan syariah, jiwa, penyakit kritis, dan investasi sekaligus.
  • Santunan meninggal dunia 100% dan nilai investasi.
  • Santunan kecelakaan diri 100% dan nilai investasi.
  • Santunan cacat tetap total 100% dan nilai investasi.
  • Santunan ketika terdiagnosis salah satu dari 49 penyakit kritis 100% dari UP.
  • Pertanggungan biaya rawat inap, rawat jalan, rawat gigi, persalinan, ICU, dan pembedahan.

2. Asuransi FWD Life Syariah

FWD Bebas Ikhtiar juga dijual melalui PT Commonwealth Bank Indonesia dengan nama Asuransi Bebas Investa Prima Syariah.

Dengan memiliki FWD Bebas Ikhtiar, nasabah akan mendapat manfaat perlindungan seumur hidup, kesempatan untuk meningkatkan potensi dana melalui bonus serta investasi, sambil berbagi kepada mereka yang membutuhkan.

Asuransi FWD Life Syariah (Bebas Ikhtiar) memiliki manfaat pertanggungan:

  • Usia masuk nasabah sejak 30 hari.
  • Polis nasabah dapat diperpanjang hingga usia 99 tahun.
  • Minimum premi atau kontribusi dasar: Rp200 ribu per bulan.
  • Cocok bagi yang menginginkan manfaat asuransi jiwa dengan manfaat loyalty bonus.
  • Santunan meninggal dunia dan nilai investasi.
  • Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan diri dan nilai investasi.
  • Terdapat manfaat loyalty bonus hingga 160% di tahun ke 7 polis berjalan.

3. Asuransi Syariah Al Amin

PT Asuransi Jiwa Syariah Al Amin adalah perusahaan asuransi jiwa murni syariah yang menaruh perhatian bagi perkembangan perasuransian di Indonesia khususnya perkembangan dan kebutuhan masyarakat untuk dapat bermuamalah berdasarkan syariah Islam.

Asuransi Syariah Al Amin (At Ta’Min Siswa Dinar) memiliki manfaat pertanggungan:

  • Cocok bagi yang menginginkan manfaat asuransi jiwa syariah Al Amin berupa dana pendidikan anak.
  • Santunan meninggal dunia atau cacat total akibat kecelakaan.
  • Pilihan santunan meninggal dunia berupa pelunasan biaya pendidikan.
  • Pilihan santunan meninggal dunia berupa pelunasan pinjaman atau kredit.
  • Pilihan santunan meninggal dunia berupa pembiayaan ibadah haji.

4. Asuransi JMA Syariah

PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMA Syariah) adalah perusahaan asuransi jiwa syariah yang didirikan  Kospin Jasa dan insan-insan pelaku ekonomi Koperasi Indonesia. 

PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk bertujuan mendirikan JMA Syariah untuk mengajak dan melayani masyarakat dalam mengelola keuangannya melalui kegiatan ekonomi syariah.

Asuransi JMA Syariah (JMA Asyifa) memiliki manfaat pertanggungan:

  • Usia masuk nasabah 6 bulan – 59 tahun.
  • Premi dibayarkan sekaligus di awal tahun.
  • Cocok bagi yang menginginkan manfaat asuransi kesehatan lengkap dan jiwa sekaligus.
  • Pertanggungan biaya perawatan kamar, ICU, dokter, dan pembedahan.
  • Pertanggungan biaya rawat jalan sebelum dan sesudah rawat inap.
  • Pertanggungan biaya perawatan gigi.
  • Terdapat santunan meninggal dunia.

5. Asuransi Takaful Umum

Asuransi Takaful Umum atau yang lebih dikenal dengan Takaful Umum adalah perusahaan asuransi umum syariah pertama di Indonesia yang berdiri sejak tahun 1995 dan berkantor pusat di Jakarta.

Asuransi Takaful Umum (Kendaraan Bermotor Standar) memiliki manfaat pertanggungan:

  • Produk yang dapat diasuransikan: non bus/nontruk, bus, truk, pick-up, dan sepeda motor penggunaan nonkomersial.
  • Cocok bagi yang menginginkan proteksi atas kendaraan penggunaan pribadi.
  • Pilihan menanggung kerusakan sebagian dan total, yaitu polis komprehensif.
  • Pilihan menanggung kerusakan total saja yaitu polis Total Loss Only (TLO).

6. Asuransi Allianz Syariah

Asuransi Allianz Syariah adalah asuransi kesehatan syariah dari Allianz yang dikelola secara syariah di mana peserta tolong-menolong dengan peserta lainnya melalui kontribusi yang dibayarkan untuk menghadapi suatu peristiwa yang tidak diharapkan.

Asuransi Allianz Syariah (Allisya Maxi Fund Plus) memiliki manfaat pertanggungan:

  • Usia masuk nasabah 1 bulan-70 tahun.
  • Polis dapat diperpanjang hingga usia 100 tahun.
  • Cocok bagi yang menginginkan manfaat asuransi jiwa unit link, khususnya untuk nasabah usia lanjut.
  • Santunan meninggal dunia 125-350% dari premi tunggal.
  • Nilai investasi dapat di top up minimal Rp1 juta tanpa dikenakan ujrah.
  • Terdapat tiga pilihan jenis investasi yang dapat dipilih.

7. Asuransi Syariah Prudential

Asuransi Jiwa Syariah adalah Asuransi yang didasari prinsip saling tolong-menolong dan melindungi para peserta melalui kontribusi ke dana Tabarru. 

Dana Tabarru adalah kumpulan dana kebajikan dari uang kontribusi para peserta asuransi jiwa syariah yang setuju untuk saling bantu bila terjadi risiko di antara mereka.

Asuransi Syariah Prudential (PRUPrime HealthCare Syariah) memiliki manfaat pertanggungan:

  • Bersifat sebagai manfaat tambahan atau rider.
  • Usia masuk nasabah 1 bulan – 65 tahun.
  • Polis dapat diperpanjang hingga usia 85 tahun.
  • Cocok bagi yang menginginkan manfaat asuransi kesehatan syariah hingga jangkauan luar negeri.
  • Besaran nilai pertanggungan asuransi disesuaikan dengan tagihan rumah sakit (as charged) dengan limit sesuai plan yang dipilih.
  • Besaran santunan tahunan asuransi akan naik 10% setiap tahun dengan maksimal 50%.
  • Polis asuransi dapat digunakan di seluruh dunia.
  • Metode klaim nontunai atau cashless dapat digunakan di wilayah Indonesia, Malaysia, dan Singapura..

8. Asuransi Syariah AIA

AIA Financial yang merupakan salah satu perusahaan asuransi jiwa terkemuka di Indonesia yang terdaftar di dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan produk ini telah mendapat otorisasi dari dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan.

Asuransi Syariah AIA Manfaat atau AIA Sakinah Assurance memiliki manfaat pertanggungan:

  • Bersifat sebagai manfaat tambahan atau rider.
  • Usia masuk nasabah: 1 bulan – 70 tahun.
  • Cocok bagi yang menginginkan manfaat asuransi kesehatan syariah hingga jangkauan luar negeri.
  • Santunan meninggal dunia hingga Rp500 juta.
  • Terdapat manfaat loyalty bonus di tahun ke 10 hingga 15 persen.
  • Terdapat manfaat loyalty bonus di tahun ke 11 hingga 25 persen.
  • Terdapat manfaat loyalty bonus di tahun ke 12 hingga 35 persen.

9. Asuransi Bumiputera Syariah

Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera atau Bumiputera Syariah adalah perusahaan asuransi jiwa yang berdiri sejak tahun 2016 dan berkantor pusat di Jakarta. Perusahaan awalnya adalah unit usaha syariah Bumiputera 1912 yang berdiri sejak 2002.

Asuransi Bumiputera Syariah (Mitra BP-Link Syariah) memiliki manfaat pertanggungan:

  • Cocok bagi yang menginginkan manfaat asuransi jiwa, kesehatan, dan penyakit kritis sekaligus
  • Santunan meninggal dunia 100% dan nilai investasi
  • Terdapat manfaat hidup yang diberikan jika masih hidup hingga masa polis berakhir berupa nilai tunai investasi.

Sebelumnya, asuransi ini sempat terkena kasus gagal bayar. Hal ini membuat banyak yang mengira bahwa asuransi Bumiputera bangkrut. Namun hal ini tidak benar, karena Bumiputera sampai saat ini telah bangkit kembali.

Pertanyaan mengenai perbedaan asuransi konvensional dan syariah

Perbedaan asuransi syariah dan konvensional terletak pada: perjanjian, dana, pengelolaan dana, bagi hasil, zakat, pengawasan dana, status dana, jenis investasi, prinsip dasar, wakaf, klaim, objek, hingga dana hangus.

Artikel ini bersumber dari lifepal.co.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *